Sabtu, Oktober 25, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Jaksa Agung Heran Vonis Nihil ASABRI: Bayangkan Rugi Rp 22 T Tak Dihukum!

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
26 Januari 2022
in Asuransi Negeri
0
Jaksa Agung Heran Vonis Nihil ASABRI: Bayangkan Rugi Rp 22 T Tak Dihukum!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024

Jakarta –

Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara tentang vonis nihil terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi ASABRI. Burhanuddin tak habis pikir dengan vonis nihil tersebut, padahal kerugian negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp 22 triliun.

Diketahui Heru Hidayat dituntut pidana mati oleh jaksa dalam kasus ASABRI. Namun Heru Hidayat divonis nihil dalam kasus ASABRI karena telah dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun. Hakim menyebut dalam dakwaan jaksa sebelumnya di kasus ASABRI tidak mencantumkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sehingga dianggap melanggar asas penuntutan.

“Dalam hal ini majelis hakim berpendapat bahwa Heru Hidayat tersebut telah dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sehingga majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana pokok berupa vonis nihil, artinya dia tidak dihukum dengan korupsi 22 triliun,” kata Burhanuddin dalam webinar virtual yang disiarkan di YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Rabu (26/1/2022).

“Bayangkan, Rp 22 triliun dengan hukumannya 0 tahun, artinya dengan Rp 22 triliun tidak dihukum,” sambungnya.

Burhanuddin menilai hukum sejatinya tidak hanya berdasarkan pendekatan legal prosedural, tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Burhanuddin, dalam kasus ASABRI, negara mengalami kerugian keuangan negara Rp 22 triliun.

“Kami sendiri memandang hukuman bukanlah harus sekadar ditegakkan melalui pendekatan legal prosedural, namun harus berbasis pada pemenuhan keadilan substantif yang berkembang di masyarakat, khususnya ketika daya rusak dan kerugian maslahat akibat kejahatan itu begitu hebatnya, Rp 22 triliun dan Rp 16 triliun, bisa bayangkan Rp 32 triliun,” ujarnya.

Lebih lanjut Burhanuddin mengaku tetap berkomitmen melakukan tuntutan pidana mati bagi koruptor. Sebab, menurut Burhanuddin, saat ini hukuman pidana bagi koruptor belum memberikan efek jera.

“Kami tetap berkomitmen di dalam pembahasan tindak pidana korupsi sifat serious crime harus dilakukan dengan cara extraordinary sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala megakorupsi layaknya Jiwasraya dan ASABRI,” ujarnya.

“Saya menegaskan kembali bahwa gagasan untuk menghukum mati koruptor adalah bentuk manifestasi upaya maksimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini selayaknya fenomena gunung es, korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es. Ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi sudah dipidana, namun justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat sehingga hal yang perlu direnungkan bersama-sama adalah ternyata pola sanksi pidana yang telah dikenakan pada para koruptor tersebut hanya menimbulkan efek jera bagi para terpidana untuk tidak lagi mengulangi kejahatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus ASABRI. Namun Heru Hidayat dijatuhi vonis nihil oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat karena dianggap telah dihukum dalam kasus Jiwasraya pidana penjara seumur hidup. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada Terdakwa,” tambah hakim.

Atas vonis nihil tersebut, JPU telah mengajukan banding.

Lihat juga video ‘Vonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di ASABRI’:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)

Previous Post

Dorong Revisi UU Dana Pensiun, Erick Thohir Minta Ada Jeratan Pidana

Next Post

Tergugat Bantah Tipu Investor Arab Senilai Rp 285 miliar di Makassar

Next Post
Tergugat Bantah Tipu Investor Arab Senilai Rp 285 miliar di Makassar

Tergugat Bantah Tipu Investor Arab Senilai Rp 285 miliar di Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Skema Co-Payment 10% Berlaku 2026, Premi Asuransi Kesehatan Berpotensi Turun

Skema Co-Payment 10% Berlaku 2026, Premi Asuransi Kesehatan Berpotensi Turun

4 bulan ago
Step by Step Memulai Investasi Saham

Step by Step Memulai Investasi Saham

5 tahun ago
Kemenperin Perketat Impor Elektronik demi Keseimbangan Perdagangan! Sumber Perprindo.

Kemenperin Perketat Impor Elektronik untuk Dorong Produksi Lokal!

2 tahun ago
Pengusaha Sebut Aksi 1812 Bikin Investor Waswas

Pengusaha Sebut Aksi 1812 Bikin Investor Waswas

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Aan Suhanan asabri Asuransi Asuransi Aman Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Bank Indonesia Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike co-payment Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia Harga Emas Harga Emas Hari ini investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri korupsi asabri Kresna Life Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In