Senin, Januari 19, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home News

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

Christine Natalia by Christine Natalia
8 Januari 2026
in News
0
Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asuransiaman.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, terkait perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, setelah majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan subsider. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Isa Rachmatarwata. Selain pidana badan, hakim juga memutuskan hukuman tambahan berupa denda.

Related posts

Utang Pinjol Meningkat Tajam, Tanda Daya Beli Masyarakat Kian Tertekan

Utang Pinjol Meningkat Tajam, Tanda Daya Beli Masyarakat Kian Tertekan

12 November 2025

Mobile Data, Not Internet Service Providers, To Be Blocked In Bali During Nyepi

11 Agustus 2025

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim menegaskan bahwa ketentuan denda tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dinyatakan terbukti.

Meski demikian, majelis hakim menilai Isa Rachmatarwata tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana Jiwasraya pada periode 2008 hingga 2018. Pertimbangan ini menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penjatuhan vonis, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Secara yuridis, hakim menyatakan Isa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, termasuk ketika dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain.

Perkara ini berawal dari proses hukum panjang yang menjerat sejumlah pihak dalam kasus korupsi Jiwasraya. Kasus tersebut menyoroti tata kelola investasi perusahaan asuransi pelat merah yang dinilai bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Isa Rachmatarwata didakwa memiliki peran dalam kebijakan dan pengawasan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan tersebut.

Sebelum vonis dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Isa dengan pidana penjara selama empat tahun. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, penuntut umum menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp90 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dari tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa unsur menikmati hasil korupsi tidak terbukti secara langsung pada diri terdakwa. Oleh karena itu, hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti sebagaimana diminta oleh jaksa, dan menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.

Putusan ini sekaligus menunjukkan adanya perbedaan penilaian antara jaksa dan majelis hakim dalam menafsirkan tingkat kesalahan serta dampak perbuatan terdakwa. Meski demikian, pengadilan tetap menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Isa Rachmatarwata telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan dijatuhkannya vonis ini, proses peradilan tingkat pertama terhadap Isa Rachmatarwata dinyatakan selesai. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus Jiwasraya sendiri masih menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan dana investasi dalam jangka waktu panjang serta menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait. Putusan terhadap Isa Rachmatarwata menambah daftar putusan pengadilan dalam rangkaian penanganan perkara ini, sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam menuntaskan kasus korupsi yang berdampak pada keuangan negara.

Tags: eks Dirjen Kemenkeukasus Jiwasrayakorupsi Jiwasrayaputusan Tipikorvonis Isa Rachmatarwata
Previous Post

Langgar Ketentuan Angkutan Umum, Izin Operasional Cahaya Trans Dibekukan

Next Post

Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Fokus Arahan Kakorlantas Polri

Next Post
Kakorlantas Polri Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota Lalu Lintas

Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Fokus Arahan Kakorlantas Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Wanti-wanti Kemenkes COVID-19 Melonjak 2-3 Pekan ke Depan

Wanti-wanti Kemenkes COVID-19 Melonjak 2-3 Pekan ke Depan

4 tahun ago
89 Perusahaan dan 383 UMKM ‘Dikawinkan’

89 Perusahaan dan 383 UMKM ‘Dikawinkan’

4 tahun ago
Kejagung Duga Kuat Hampir Semua Tersangka Kasus Asabri Ada Aset di Luar Negeri

Kejagung Duga Kuat Hampir Semua Tersangka Kasus Asabri Ada Aset di Luar Negeri

5 tahun ago
Apresiasi PW GPA DKI Jakarta atas Kinerja Kakorlantas Polri dalam Pelayanan Lalu Lintas Presisi

PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Inovasi Korlantas Polri Berbasis Teknologi

2 minggu ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Kakorlantas Polri keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Terperosok 3,4% Akibat Kekhawatiran Investor Akan Resesi AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In