Asuransiaman.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset industri asuransi nasional mencapai Rp1.181 triliun per September 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,39% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian ini menandakan bahwa sektor asuransi di Indonesia masih menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global yang belum stabil.
Ketua OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kondisi permodalan di industri asuransi komersial secara umum tetap dalam kondisi sehat dan solid. Ia menegaskan bahwa kekuatan modal tersebut memberikan ruang bagi industri untuk terus berkembang serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan nonbank.
Dari sisi kinerja, industri asuransi jiwa mencatat rasio kecukupan modal atau risk-based capital (RBC) sebesar 481,94%. Sementara itu, industri asuransi umum dan reasuransi mencatatkan RBC sebesar 376,38%. Kedua capaian tersebut berada jauh di atas ambang batas minimum 120% yang ditetapkan regulator. Hal ini menjadi indikator bahwa perusahaan asuransi di Indonesia masih memiliki kemampuan tinggi untuk menanggung risiko serta memenuhi kewajiban kepada nasabahnya.
Selain asuransi, sektor dana pensiun juga menunjukkan pertumbuhan positif. OJK mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp1.622,78 triliun, meningkat 8,18% dibandingkan periode sebelumnya. Dari jumlah tersebut, dana pensiun program sukarela berkontribusi sebesar Rp397,83 triliun atau naik 4,87%. Peningkatan ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam mempersiapkan jaminan finansial jangka panjang.
Sektor perusahaan penjaminan turut mengalami kenaikan aset sebesar 1,37%, dengan total mencapai Rp48,24 triliun. Peningkatan ini memperlihatkan peran lembaga penjaminan yang terus berkembang dalam mendukung kegiatan ekonomi nasional, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan jaminan pembiayaan.
Di sisi lain, kelompok lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) juga mencatatkan kinerja yang positif. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan naik 1% menjadi Rp507,14 triliun. Kinerja tersebut didorong oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh signifikan hingga 10,61%.
Profil risiko di sektor pembiayaan juga terpantau tetap terkendali. Tingkat non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,47%, sedangkan NPF net berada di angka 0,84%. Selain itu, rasio gearing perusahaan pembiayaan masih berada pada level aman, yaitu 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang diperkenankan oleh OJK.
Sementara itu, sektor pinjaman daring atau peer-to-peer lending (pindar) menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyaluran pembiayaan. Outstanding pembiayaan mencapai Rp90,99 triliun atau naik 22,16% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari secara agregat tetap terkendali di level 2,82%, menunjukkan manajemen risiko yang relatif baik di industri teknologi finansial tersebut.
OJK juga menyoroti perkembangan pesat industri aset kripto di Indonesia. Hingga September 2025, terdapat 1.416 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara resmi di dalam negeri. Selain itu, OJK telah memberikan izin kepada 28 entitas yang tergabung dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Dari jumlah tersebut, terdapat 1 bursa aset kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola penyimpanan, serta 24 pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia.
Dengan capaian aset asuransi tersebut, OJK menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nonbank tetap terjaga dengan baik. Pertumbuhan yang konsisten di berbagai subsektor menunjukkan bahwa sistem keuangan nasional mampu beradaptasi dengan tantangan ekonomi global, sekaligus memperkuat fondasi industri keuangan di masa mendatang.








