Jakarta –
Pengacara Senior OC Kaligis menjadi salah satu korban gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Ia minta uang yang telah disetorkannya sejumlah Rp 25 miliar untuk dikembalikan.
OC Kaligis sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia bahkan juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta uangnya dikembalikan.
Dalam sebuah diskusi, OC Kaligis menjelaskan, Jiwasraya memiliki kondisi keuangan yang amburadul hingga membuat negara menderita kerugian Rp 17 triliun. Menurutnya, pengurus perusahaan pasti tidak menyebut masalah yang sedang terjadi.
“Karena kalau dikatakan (masalahnya) tidak ada orang yang mau beli produk itu. Nggak banyak sih sudah Rp 25 miliar itu uang hasil kerja saya dari dulu,” kata dia dalam diskusi online, Rabu (14/12/2022).
OC Kaligis menjelaskan, saat ditawarkan oleh Jiwasraya bunga yang akan diberikan sekitar 7%. Lalu saat disetorkan kala itu dolar AS berada di level Rp 9.000.
“Sekarang sudah Rp 16.000 dolarnya. Nilainya sudah nggak ada,” jelas dia.
Dia juga telah melakukan mediasi dan selalu diberikan janji-janji. Karena itu, OC Kaligis juga telah mengirimkan surat ke Presiden terkait masalah ini. Tidak hanya itu, ia juga menyayangkan restrukturisasi yang dilakukan untuk Jiwasraya.
“Kenapa hanya Jiwasraya? Asabri tidak kena restrukturisasi?,” ujar dia.
Menurut dia apa yang dilakukan Jiwasraya ini adalah kejahatan berencana. Karena perusahaan tak bisa membayar, tak punya aset atau kekayaan lalu dipindahkan ke IFG.
“Kita berdoa supaya Erick Thohir sebagai Menteri BUMN punya Nurani, sederhana. Kembalikan uang kami pak,” kata OC Kaligis.
Bos IFG Buka Suara
Wakil Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengungkapkan dalam proses penyelesaian masalah antara Jiwasraya dan nasabah, seluruh nasabah mendapatkan solusi yang sama dan tak ada yang membedakan.
“Polis (dari Jiwasraya) direstrukturisasi dan dipindahkan ke IFG Life. Pembayaran manfaat sesuai skemanya dilakukan di IFG Life,” kata dia saat dihubungi detikcom.
Hexana juga menyebutkan, jika Jiwasraya kini tak bisa lagi melakukan penggantian dana. “Jiwasraya tidak mempunyai kapasitas untuk membayar,” ujarnya
Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, untuk penyelamatan Jiwasraya, ditempuh opsi restrukturisasi, transfer dan bail in. Opsi ini yang ditempuh dan ketiga langkah ini dilakukan secara bersamaan. Dukungan dana pun didapat dari pemegang saham Jiwasraya melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Irvan menyebut, opsi ini dipilih agar Jiwasraya tidak mewariskan kerugian kepada IFG Life setelah transfer portofolio.
“Pendanaan dari PMN sebesar Rp 20 triliun ditambah Rp 2 triliun pada 2020 plus bunga surat utang yang akan dimintakan pada RAPBN mendatang (2022). Angka ini masih jauh dari kebutuhan Jiwasraya. Selain itu negara akan menerima aset sitaan setelah keputusan terhadap perkara Tipikor yang melibatkan 6 terdakwa kasus Jiwasraya berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 16,8 triliun menurut BPK,” ujarnya.
(eds/eds)