Kamis, Februari 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Ini Hal Memberatkan Bikin Teddy Tjokro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus ASABRI

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
12 Juli 2022
in Asuransi Negeri
0
Ini Hal Memberatkan Bikin Teddy Tjokro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus ASABRI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

4 November 2025
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025

Jakarta –

Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro atau Teddy Tjokro dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta dituntut membayar uang pengganti Rp 20 miliar di kasus korupsi ASABRI. Apa hal yang memberatkan hingga Teddy dituntut 18 tahun penjara?

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/7/2022).

Jaksa menilai perbuatan Teddy Tjokrosapoetro telah mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia. Jaksa juga menyebut perbuatan Teddy Tjokro telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan semakin hilang kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia,” kata jaksa.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar,” imbuhnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan. Teddy juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Hal-hal yang meringankan, terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar jaksa.

Diketahui, Teddy Tjokrosapoetro dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 20 miliar. Jaksa meyakini Teddy bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dalam kasus ASABRI.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Teddy membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan,” kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp 20 miliar. Uang pengganti itu dengan memperhitungkan barang bukti.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti,” kata jaksa.

Teddy Tjokro diyakini jaksa bersalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lihat video ‘Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus ASABRI’:

[Gambas:Video 20detik]

(whn/haf)

Previous Post

Teddy Tjokrosapoetro Jalani Sidang Tuntutan Kasus ASABRI Hari Ini

Next Post

Kasus Jiwasraya, Jaksa Eksekusi Rumah Benny Tjokro di Kuningan Jaksel

Next Post
Kasus Jiwasraya, Jaksa Eksekusi Rumah Benny Tjokro di Kuningan Jaksel

Kasus Jiwasraya, Jaksa Eksekusi Rumah Benny Tjokro di Kuningan Jaksel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Teddy Tjokro Segera Diadili di Skandal ASABRI

Teddy Tjokro Segera Diadili di Skandal ASABRI

4 tahun ago
Kaca Dipecahkan saat Padamkan Api di Lantai 5 Gedung ASABRI

Kaca Dipecahkan saat Padamkan Api di Lantai 5 Gedung ASABRI

4 tahun ago
Jaksa Ajukan Banding Vonis 1 Tahun Bui Rennier Latief Terkait Kasus ASABRI

Jaksa Ajukan Banding Vonis 1 Tahun Bui Rennier Latief Terkait Kasus ASABRI

3 tahun ago
Tips Lengkap Main Saham, Ini yang Harus Dipahami

Tips Lengkap Main Saham, Ini yang Harus Dipahami

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 138 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Kakorlantas Polri keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah penegakan hukum Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Terperosok 3,4% Akibat Kekhawatiran Investor Akan Resesi AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In