Asuransi Negeri

Jaksa Ajukan Banding Vonis 1 Tahun Bui Rennier Latief Terkait Kasus ASABRI

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Vonis ini lebih rendah dari sebelumnya tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

“Banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (6/2/2023).

Adapun jaksa mengajukan banding kasus tersebut karena hakim dinilai telah salah menjatuhkan hukuman pidana. Sebab putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari ancaman pidana minimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap penuntut umum atas putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ir. Rennier Abdul Rachman Latief banding dengan alasan majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ketentuan ancaman pidana minimal,” kata Ketut.

Selain itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yg telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Namun jaksa menilai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun, lebih rendah daripada ancaman pidana pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yaitu minimal 4 tahun.

“Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai,” katanya.

Lebih lanjut, dalam persidangan terdakwa dinyatakan terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp 254.234.900.000. Namun majelis hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga jaksa menilai pemulihan keuangan negara tidak tercapai.

Diketahui, Rennier divonis 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis (2/2/2023).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider 5 bulan penjara.

Rennier juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 254.234.900.000 (miliar) dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsider 4 tahun penjara.

Rennier Didakwa Kasus ASABRI

Sebelumnya, Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya, didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Selain Edward, 2 terdakwa lainnya Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief juga didakwa terkait kasus korupsi ASABRI dalam berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (26/9/2022).

Simak juga ‘Nasib Benny Tjokro Lolos Dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus ASABRI’:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *