Asuransi Negeri

Ini Hal Memberatkan Bikin Teddy Tjokro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus ASABRI

Jakarta

Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro atau Teddy Tjokro dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta dituntut membayar uang pengganti Rp 20 miliar di kasus korupsi ASABRI. Apa hal yang memberatkan hingga Teddy dituntut 18 tahun penjara?

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/7/2022).

Jaksa menilai perbuatan Teddy Tjokrosapoetro telah mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia. Jaksa juga menyebut perbuatan Teddy Tjokro telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan semakin hilang kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia,” kata jaksa.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar,” imbuhnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan. Teddy juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Hal-hal yang meringankan, terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar jaksa.

Diketahui, Teddy Tjokrosapoetro dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 20 miliar. Jaksa meyakini Teddy bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dalam kasus ASABRI.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Teddy membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan,” kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp 20 miliar. Uang pengganti itu dengan memperhitungkan barang bukti.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti,” kata jaksa.

Teddy Tjokro diyakini jaksa bersalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lihat video ‘Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus ASABRI’:

[Gambas:Video 20detik]

(whn/haf)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *