Asuransi Negeri

Kasus Jiwasraya, Jaksa Eksekusi Rumah Benny Tjokro di Kuningan Jaksel

Jakarta

Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap barang bukti milik terpidana Benny Tjokrosapoetro terkait kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Rumah Benny Tjokro di Kuningan, Jaksel, dan tanah di Menteng, Jakpus, disita eksekusi jaksa.

“Jaksa eksekutor seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap barang bukti milik Terpidana Benny Tjokrosapoetro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008 sampai dengan 2018,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Pelaksanaan sita eksekusi itu dilakukan pada Selasa (12/7). Adapun aset Benny Tjokro yang disita eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap Terpidana Benny Tjokrosapoetro dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang Pencarian Harta benda Milik Terpidana Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini aset Benny Tjokro yang disita eksekusi:
1. 1 unit rumah tinggal di Jl. Patra Kuningan XI d/a Jl. Kuningan Timur,Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan luas tanah 1.108 M2 atas nama pemegang hak Benny Tjokrosapoetro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor : 371 yang diterbitkan pada 12 Desember 2007 terdaftar pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.

2. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor: 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan alas hak sertifikat Hak Milik Nomor :1820 dengan luas 1158 M2 atas nama Benny Tjokrosaputro.

Bani mengatakan pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung aman dan lancar. Setelah itu barang bukti Benny Tjokro yang disita eksekusi itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI.

Lihat juga Video: Tanggapan MAKI soal MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

[Gambas:Video 20detik]

(yld/aik)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *