Jumat, Oktober 24, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Jaga Negeri

Proses Verifikasi dan Pencairan BSU 2025 Masih Berlangsung, Pekerja Diminta Cek Status Secara Mandiri

Christine Natalia by Christine Natalia
26 Juni 2025
in Jaga Negeri
0
Proses Verifikasi dan Pencairan BSU 2025 Masih Berlangsung, Pekerja Diminta Cek Status Secara Mandiri

Proses Verifikasi dan Pencairan BSU 2025 Masih Berlangsung, Pekerja Diminta Cek Status Secara Mandiri

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asuransiaman.com – Pemerintah terus melanjutkan proses verifikasi, validasi, dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Tahapan pertama dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta. Di situs ini, pekerja dapat memeriksa apakah mereka termasuk calon penerima BSU berdasarkan data kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Related posts

Korlantas Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Beroperasi di Seluruh Indonesia

Ribuan Kamera ETLE Siap Awasi Pelanggar Lalu Lintas, Era Tilang Manual Berakhir

13 Oktober 2025
Kakorlantas Irjen Agus Ajak Polantas Kembali ke Akar Pengabdian

Pesan Kakorlantas: Tugas Polantas Bukan Tentang Pangkat dan Jabatan

11 Oktober 2025

Apabila lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, data calon penerima akan dilanjutkan ke tahap validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Validasi dilakukan secara daring melalui situs bsu.kemnaker.go.id yang kini sudah dapat diakses setelah sebelumnya sempat menampilkan status “Segera Hadir”.

Untuk mengecek status BSU 2025, pekerja hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tidak seperti tahun sebelumnya, kali ini proses pengecekan lebih ringkas tanpa memerlukan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor ponsel, atau alamat email.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek validasi BSU 2025:

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan 16 digit NIK
  3. Isi kode captcha yang tersedia
  4. Klik tombol “Cek Status”
  5. Notifikasi status akan muncul di bagian bawah laman

Besaran bantuan yang akan diterima oleh pekerja sebesar Rp600.000, dan akan langsung ditransfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) maupun Bank Syariah Indonesia, bagi penerima yang telah terdaftar.

Namun demikian, bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank yang ditunjuk, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai dengan ketentuan dari Kemnaker.

Adapun syarat untuk menjadi penerima BSU 2025 antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025
  • Menerima upah paling tinggi Rp3.500.000 per bulan
  • Belum menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU
  • Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri

Perlu diperhatikan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan adanya kemudahan dalam proses pengecekan dan penyaluran BSU tahun ini, pemerintah berharap bantuan ini dapat segera diterima oleh para pekerja yang membutuhkan dan turut membantu memulihkan perekonomian nasional.

Previous Post

Jemaah Haji 2025 yang Wafat Berhak Atas Asuransi Dua Kali Lipat Biaya Haji

Next Post

OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Publik Tetap Merasa Dirugikan

Next Post
OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Publik Tetap Merasa Dirugikan

OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Publik Tetap Merasa Dirugikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

MAKI Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat: Mestinya Seumur Hidup atau Mati

MAKI Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat: Mestinya Seumur Hidup atau Mati

4 tahun ago
Prabowo Akan Sampaikan Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di DPR

Prabowo Akan Sampaikan Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di DPR

2 bulan ago
Edward Soeryadjaya Divonis 33 Bulan Bui dan Bayar Rp 32 M di Kasus ASABRI

Edward Soeryadjaya Divonis 33 Bulan Bui dan Bayar Rp 32 M di Kasus ASABRI

2 tahun ago
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Tambang 5.350 Hektare Milik Heru Hidayat

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Tambang 5.350 Hektare Milik Heru Hidayat

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm BPJS Budget Travel Bursa Dan Valas Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia Harga Emas harta karun bawah laut investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi Presiden Prudential RAPBN 2026 saham sri mulyani The Fed uu cipta kerja Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan Korban PHK Sritex Akan Kembali Bekerja, Menaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In