Asuransiaman.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan bahwa jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 akan mendapatkan perlindungan asuransi dengan nilai maksimal hingga dua kali lipat dari biaya perjalanan haji (Bipih) sesuai embarkasi masing-masing.
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah pada Minggu (22/6). Ia menyebutkan bahwa ada empat skema pemberian manfaat asuransi bagi jemaah, tergantung pada penyebab kematian atau kondisi yang dialami.
Skema pertama berlaku bagi jemaah yang wafat bukan karena kecelakaan. Mereka berhak menerima santunan setara biaya haji sesuai embarkasi. Skema kedua menyasar jemaah yang meninggal akibat kecelakaan, dengan nilai asuransi dua kali biaya Bipih. Selanjutnya, jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan juga memperoleh asuransi setara Bipih. Adapun cacat tetap sebagian akan diberikan manfaat sesuai persentase yang ditentukan, maksimal sebesar Bipih.
Masa perlindungan asuransi dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga kembali ke Tanah Air. Bahkan, jika jemaah masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi melebihi masa kontrak, pertanggungan asuransi tetap berlaku hingga Februari 2026.
Proses klaim asuransi dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email yang telah ditentukan. Pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui. Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening jemaah yang terdaftar.
Terkait dokumen klaim, syarat berbeda diberlakukan tergantung lokasi dan sebab wafatnya jemaah, seperti di Arab Saudi, Tanah Air, atau dalam perjalanan udara. Umumnya, dibutuhkan surat kematian resmi, surat pengantar dari Kementerian Agama, dan print out database Siskohat jemaah.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Biaya ini bervariasi berdasarkan embarkasi. Contohnya, embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp46,92 juta, Solo Rp55,47 juta, dan Surabaya sebesar Rp60,95 juta. Rata-rata Bipih tahun ini sebesar Rp55,4 juta, turun sekitar Rp614 ribu dari tahun sebelumnya.
Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89,4 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar 62 persen dibebankan kepada jemaah, sementara sisanya ditutup dari nilai manfaat dana haji yang mencapai lebih dari Rp6,8 triliun.
Penurunan biaya ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan pelayanan maksimal, termasuk jaminan asuransi bagi jemaah yang menghadapi musibah selama ibadah berlangsung.