Sabtu, Januari 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

MAKI Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat: Mestinya Seumur Hidup atau Mati

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
19 Januari 2022
in Asuransi Negeri
0
MAKI Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat: Mestinya Seumur Hidup atau Mati
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

4 November 2025
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025

Jakarta –

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik vonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (HH) dalam kasus korupsi PT ASABRI (Persero). MAKI menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.

“MAKI menghormati putusan tersebut namun tetap menyatakan kecewa atas putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Boyamin menilai semestinya hakim menjatuhkan hukuman yang sama atau lebih berat dari vonis kasus Jiwasraya yang sebelumnya sudah diterima Heru Hidayat. Sebagai informasi, Heru Hidayat telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

“Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan Terdakwa bersalah maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh nihil karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun. Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di atasnya, yaitu mati,” ujarnya.

“Putusan kemarin menyatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati,” imbuhnya.

Boyamin juga mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, Boyamin menilai sesuai Pasal 240 KUHAP putusan itu keliru.

“Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang (Jiwasraya dan ASABRI),” tutur Boyamin.

“Seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum, mestinya hukuman penjara seumur hidup secara bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara KUHAP karena tetap jatuhi hukuman pidana dan bukan nihil,” ungkapnya.

Selanjutnya Boyamin menuturkan MAKI juga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas makna ‘pengulangan dalam melakukan pidana’ yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian melakukan perbuatan pidana.

“Tidak disebut berulang jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana. Jika ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka dalam kasus seperti Heru Hidayat nantinya dapat diterapkan hukuman mati,” kata Bonyamin.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” tambah hakim.

Simak Video: Skandal ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 T ke Negara

[Gambas:Video 20detik]

(yld/mae)

Previous Post

Argumen Jaksa soal Korupsi Berulang Heru Hidayat Ditepis Hakim, Kenapa?

Next Post

Pukat UGM Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat Asabri

Next Post
Pukat UGM Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat Asabri

Pukat UGM Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat Asabri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Pesan Prabowo ke ASABRI: Ini Uang Hasil Keringat dan Air Mata

Pesan Prabowo ke ASABRI: Ini Uang Hasil Keringat dan Air Mata

3 tahun ago

Mobile Data, Not Internet Service Providers, To Be Blocked In Bali During Nyepi

5 bulan ago
OC Kaligis: IFG Life Tak Niat Lunasi Utang Jiwasraya!

OC Kaligis: IFG Life Tak Niat Lunasi Utang Jiwasraya!

3 tahun ago
Asabri Laba Rp 8 T, Andre Rosiade: Bukti Kerja Nyata Prabowo-Erick Thohir

Asabri Laba Rp 8 T, Andre Rosiade: Bukti Kerja Nyata Prabowo-Erick Thohir

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Kakorlantas Polri keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Terperosok 3,4% Akibat Kekhawatiran Investor Akan Resesi AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In