Proses Verifikasi dan Pencairan BSU 2025 Masih Berlangsung, Pekerja Diminta Cek Status Secara Mandiri
Jaga Negeri

Proses Verifikasi dan Pencairan BSU 2025 Masih Berlangsung, Pekerja Diminta Cek Status Secara Mandiri

Asuransiaman.com – Pemerintah terus melanjutkan proses verifikasi, validasi, dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Tahapan pertama dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta. Di situs ini, pekerja dapat memeriksa apakah mereka termasuk calon penerima BSU berdasarkan data kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apabila lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, data calon penerima akan dilanjutkan ke tahap validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Validasi dilakukan secara daring melalui situs bsu.kemnaker.go.id yang kini sudah dapat diakses setelah sebelumnya sempat menampilkan status “Segera Hadir”.

Untuk mengecek status BSU 2025, pekerja hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tidak seperti tahun sebelumnya, kali ini proses pengecekan lebih ringkas tanpa memerlukan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor ponsel, atau alamat email.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek validasi BSU 2025:

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan 16 digit NIK
  3. Isi kode captcha yang tersedia
  4. Klik tombol “Cek Status”
  5. Notifikasi status akan muncul di bagian bawah laman

Besaran bantuan yang akan diterima oleh pekerja sebesar Rp600.000, dan akan langsung ditransfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) maupun Bank Syariah Indonesia, bagi penerima yang telah terdaftar.

Namun demikian, bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank yang ditunjuk, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai dengan ketentuan dari Kemnaker.

Adapun syarat untuk menjadi penerima BSU 2025 antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025
  • Menerima upah paling tinggi Rp3.500.000 per bulan
  • Belum menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU
  • Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri

Perlu diperhatikan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan adanya kemudahan dalam proses pengecekan dan penyaluran BSU tahun ini, pemerintah berharap bantuan ini dapat segera diterima oleh para pekerja yang membutuhkan dan turut membantu memulihkan perekonomian nasional.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *