Asuransi Negeri

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Tambang 5.350 Hektare Milik Heru Hidayat

Jakarta

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Jaksa menyita tambang milik Heru Hidayat seluas 5.350 hektare.

“Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektare area yang di dalamnya, termasuk area produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Kejagung sita tambang 5.350 hektar milik Heru Hidayat terkait kasus JiwasrayaKejagung menyita tambang 5.350 hektare milik Heru Hidayat terkait kasus Jiwasraya. (Foto: dok. Kejagung)

Adapun pelaksanaan sita eksekusi itu dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 10.728.783.375.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus korupsi Jiwasraya. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

Namun, dalam kasus skandal korupsi ASABRI, Heru Hidayat divonis nihil.

(yld/fjp)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *