Senin, Januari 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Terkini

OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Publik Tetap Merasa Dirugikan

Christine Natalia by Christine Natalia
3 Juli 2025
in Asuransi Terkini
0
OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Publik Tetap Merasa Dirugikan

OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Publik Tetap Merasa Dirugikan

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asuransiaman.com – Rencana penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan menuai polemik di tengah masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan bahwa peserta asuransi akan dibebankan biaya sebesar 10 persen dari total klaim kesehatan, dengan batas maksimal Rp3 juta per transaksi. Aturan ini mencakup layanan seperti rawat jalan yang sebelumnya sepenuhnya ditanggung pihak asuransi.

Kebijakan tersebut sontak memicu keresahan publik. Sejumlah pihak menilai, langkah OJK justru membebani konsumen yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjadi dua di antara sekian banyak lembaga yang menyuarakan keberatan atas regulasi tersebut.

Related posts

Askrindo Berikan Asuransi Kecelakaan Diri bagi Pengunjung Waterboom Jogja

Askrindo Berikan Asuransi Kecelakaan Diri bagi Pengunjung Waterboom Jogja

23 Desember 2025

Hasil Investasi Naik 17%, Asuransi Jiwa Makin Untung pada April 2025

14 Juli 2025

Merespons tekanan publik, Komisi XI DPR RI akhirnya memanggil OJK untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Hasilnya, OJK menyetujui permintaan legislatif untuk menunda pemberlakuan SE OJK No. 7/2025. Penundaan ini diharapkan memberikan ruang untuk penyempurnaan regulasi serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Kendati demikian, keputusan penundaan tersebut dianggap belum cukup memuaskan berbagai pihak, terutama para pemegang polis. Penundaan dinilai bersifat sementara dan belum menjamin bahwa kebijakan serupa tidak akan kembali diberlakukan dalam bentuk regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan OJK (POJK) di kemudian hari.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menyoroti bahwa langkah DPR hanya setengah hati. Pasalnya, alih-alih membatalkan kebijakan yang dianggap merugikan konsumen, DPR hanya meminta OJK menunda implementasinya. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang diberlakukannya aturan tersebut di masa mendatang.

Dari sisi argumentasi, OJK menyebutkan bahwa skema co-payment diterapkan guna menekan potensi penyalahgunaan layanan asuransi (fraud), mengendalikan over-utilization, serta menyesuaikan dengan tingginya inflasi sektor kesehatan. Namun, sejumlah pihak menyebut alasan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan.

Mereka menilai, potensi fraud dalam sistem layanan kesehatan melibatkan banyak aktor, tidak hanya konsumen. Oleh karena itu, pembebanan biaya kepada peserta asuransi dianggap tidak adil dan justru menciptakan stigma negatif terhadap masyarakat pengguna layanan.

Situasi ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam perumusan kebijakan sektor keuangan, terutama yang berdampak langsung pada konsumen. Regulasi yang berorientasi pada perlindungan konsumen seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan keterlibatan publik secara aktif dalam proses penyusunan kebijakan.

Kini, publik menanti langkah konkret dari OJK maupun DPR dalam merevisi pendekatan terhadap produk asuransi kesehatan. Banyak pihak berharap agar regulasi ke depan benar-benar berpihak pada perlindungan konsumen, bukan semata demi efisiensi industri keuangan.

Tags: Asuransi Kesehatan
Previous Post

Proses Verifikasi dan Pencairan BSU 2025 Masih Berlangsung, Pekerja Diminta Cek Status Secara Mandiri

Next Post

PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

Next Post

PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Pemerintah Siapkan Langkah Atasi PHK Massal di ANTV

PHK Massal atau Akuisisi? Pemerintah Siapkan Langkah Atasi Kasus Pemecatan ANTV

1 tahun ago
Privy Dorong Transformasi Digital Asuransi Melalui Teknologi Identitas dan Tanda Tangan Elektronik

Privy Dorong Transformasi Digital Asuransi Melalui Teknologi Identitas dan Tanda Tangan Elektronik

7 bulan ago
Skandal Jiwasraya-Asabri Terungkap, Mana Paling Bikin Negara Tekor?

Skandal Jiwasraya-Asabri Terungkap, Mana Paling Bikin Negara Tekor?

5 tahun ago
Sebanyak 34 Ribu Nelayan Tradisional di Kepri Dapat Asuransi Tenaga Kerja

Sebanyak 34 Ribu Nelayan Tradisional di Kepri Dapat Asuransi Tenaga Kerja

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 138 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham Shopee sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In