Asuransi Negeri

Edward Soeryadjaya Divonis 33 Bulan Bui dan Bayar Rp 32 M di Kasus ASABRI

Jakarta

Edward Seky Soeryadjaya divonis 2 tahun 9 bulan penjara. Edward dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI.

“Menyatakan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan vonis hakim, Kamis (9/3/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 tahun 9 bulan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Edward juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

“Dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” katany.

Edward juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 32,7 miliar dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa Rp 32,5 M.

“Membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Terdakwa sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara,” ujarnya.

Edward dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Kasus yang Menjerat Edward

Kejagung menetapkan Edward Soeryadjaya sebagai tersangka bersama dengan Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9).

Edward Soeryadjaya dijerat selaku mantan Direktur Ortus Holding. Sedangkan Betty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas) dan Rennier Abdul Rahman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Lihat juga Video: Jokowi Pantang Surut Berantas Habis Megakoruptor Tanah Air

[Gambas:Video 20detik]

(whn/maa)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *