Sabtu, Oktober 18, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

PT Jakarta Bebaskan Sinarmas Asset Management di Kasus Korupsi Jiwasraya

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
19 Oktober 2022
in Asuransi Negeri
0
PT Jakarta Bebaskan Sinarmas Asset Management di Kasus Korupsi Jiwasraya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024

Jakarta –

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan PT Sinarmas Asset Management atas dakwaan korupsi di kasus Jiwasraya. Apa alasan PT Jakarta?

Kasus bermula saat kejaksaan menghadirkan PT Sinarmas Asset Management di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Hasilnya, PN Jakpus memutuskan PT Sinarmas Asset Management terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Atas putusan itu, PT Sinarmas Asset Management mengajukan banding dan dikabulkan.

“Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana-tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan Terdakwa PT Sinarmas Asset Management oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak),” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Rabu (19/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan. Adapun anggotanya Muhammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun. Majelis hakim memulihkan hak-hak Terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp 73.938.704.154 kepada Terdakwa PT Sinarmas Asset Management,” ujar majelis.

Berikut alasan PT Jakarta membebaskan PT Sinarmas Asset Management:

Ketentuan pasal 18 POJK 43/2015, ketentuan psl 19 huruf a, f, g POJK Nomor 43/2015, ketentuan pasal 20 b angka 1 dan 2 POJK Nomor 43/2015, ketentuan pasal 22 POJK Nomor 43/2015, Terdakwa sebagai Korporasi telah melaksanakan dan mematuhinya, sehingga dari keterangan saksi Irvan Susandy Kepala Divisi Pengawasan BEI dan saksi Sujanto, Direktur Pengelola Investasi Departermen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK telah menerangkan bahwa Terdakwa sebagai Korporasi tidak pernah terindikasi Pelanggaran dan tidak pernah diberikan sanksi baik oleh Bursa Efek Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator tempat Terdakwa Korporasi diawasi, diperiksa dan dihukum apabila melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

Terdakwa menerima dana sebesar Rp4.272.413.804.00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu delapan ratus empat rupiah) adalah biaya pengelolaan Reksadana sebagaimana diatur pasal 30-33 POJK 23/2016 dari pengelolaan Manager Investasi tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dan setelah dilakukan pemotongan berupa pungutan OJK dan Pajak PPH badan sisanya menjadi Rp3.061.295.846.00 (tiga milyar enam puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa biaya ini adalah biaya resmi dan sah serta wajar sesuai Psl 30-33 POJK 23/2016 sebagai biaya Management Fee selama 3 tahun tersebut;

Menimbang, bahwa terhadap biaya Management Fee ini telah dikuatkan oleh saksi Pudjo Damaryono, selaku Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelola Investasi pada direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK dan penerimaan Management Fee ini juga diterima oleh OJK dan kantor Pajak.

Oleh karena perhitungan dilakukan oleh BPK terhadap besarnya kerugian bukan nilai yang nyata dan pasti jumlahnya, terhadap Investor di Pasar Modal dan belum tentu menjadi indikator terjadinya kerugian negara jika seluruh kebijakan Investasi telah terpenuhi adalah merupakan resiko bisnis di bidang Investasi, sebagaimana yang dialami Terdakwa Korporasi ASABRI adalah Fluktuasi dan tidak fair dalam menghitung kerugian negara tersebut dalam perkara ini sehingga unsur ini adalah tidak terpenuhi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Terdakwa Korporasi sebagai Terdakwa tunggal yang diduga telah melakukan Korupsi/pelanggaran di bidang Pasar Modal, yang diregulasi telah ditentukan oleh OJK sebagaimana telah diatur dalam pasal 102 UU Pasar Modal, pasal 49 POJK 43/2015 dan pasal 76 POJK 23/2016 adalah tidak terbukti adanya pelanggaran tersebut/kejahatan/korupsi.

Terlebih dahulu mensitir pendapat Clinarrd dan Yeager yang menyatakan bahwa penjatuhan pidana korporasi adalah ultimatum remedium upaya terakhir karena bisa salah satu faktor Viktimogen (faktor yang berpotensi menimbulkan korban yang tidak bersalah) dan faktor kriminogen (faktor yang berpotensi menyebabkan tumbuh suburnya kejahatan) dan investasi di Pasar Modal sangat dipengaruhi oleh trust (kepercayaan) masyarakat /pelaku pasar.

Dua anggota majelis, Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun tidak sependapat dan mengajukan dissenting opinion. Menurut keduanya PT Sinarmas Asset Management bersalah korupsi dan dihukum sebagaimana putusan PN Jakpus.

Simak juga ‘Tanggapan MAKI soal MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya’:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/zap)

Tags: Berita
Previous Post

Jaksa Rampas 150 Bidang Tanah Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya

Next Post

99 Tanah Benny Tjokro Dirampas Jaksa Terkait Kasus Jiwasraya

Next Post
99 Tanah Benny Tjokro Dirampas Jaksa Terkait Kasus Jiwasraya

99 Tanah Benny Tjokro Dirampas Jaksa Terkait Kasus Jiwasraya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Aset Rampasan Jiwasraya Rp 3,56 T Cair Januari 2024, Penyelesaian Polis Molor?

Aset Rampasan Jiwasraya Rp 3,56 T Cair Januari 2024, Penyelesaian Polis Molor?

2 tahun ago
Ini Hal Memberatkan Bikin Teddy Tjokro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus ASABRI

Ini Hal Memberatkan Bikin Teddy Tjokro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus ASABRI

3 tahun ago
Aset Bermasalah Jiwasraya Tembus Rp 3 Triliun

Aset Bermasalah Jiwasraya Tembus Rp 3 Triliun

5 tahun ago
Jangan Sampai Kena! Kenali Modus Penipuan Iming-iming Investasi Saham

Jangan Sampai Kena! Kenali Modus Penipuan Iming-iming Investasi Saham

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Aman Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Bank Indonesia Berita bitcoin bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump dpr ekonomi Emas Dunia Harga Emas Harga Emas Hari ini investasi investasi saham investor Istana Negara Jiwasraya Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri korupsi asabri Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi PHK Prabowo Subianto Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Kakorlantas Dorong Polantas Tingkatkan Patroli Humanis di Jalan Raya

    Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan Korban PHK Sritex Akan Kembali Bekerja, Menaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Demonstrasi Besar Guncang Indonesia, Stabilitas Ekonomi Ikut Tertekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In