Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap 99 aset bidang tanah terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang. Aset yang dirampas jaksa tersebut terkait kasus Jiwasraya.
“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Adapun aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi adalah:
1) 20 bidang tanah seluas 102.689 M2 yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
2) 9 bidang tanah seluas 204.363 M2 yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
3) 28 bidang tanah seluas 64.579 M2 yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
4) 33 bidang tanah seluas 73.606 M2 yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
5) 4 bidang tanah seluas 19.827 M2 yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
6) 2 bidang tanah seluas 29.800 M2 yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
7) 3 bidang tanah seluas 30.426 M2 yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Adapun sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Adapun salah satu amar putusannya, Benny Tjokro, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Adapun aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Ketut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.
MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI.
(yld/dhn)