Jumat, Oktober 24, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Tok! MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Rp 16 Triliun Jiwasraya

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
7 April 2022
in Asuransi Negeri
0
Tok! MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Rp 16 Triliun Jiwasraya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024

Jakarta –

Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Sebelumnya, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara.

“Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (7/4/2022).

Vonis bebas itu diketok oleh ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto. Majelis berpendapat berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Namun adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung yaitu Dr Agus Yunianto SH MH yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Kasus bermula pada Mei 2008. Bertempat di kantor pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.

Belakangan, kasus ini dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Singkat cerita, Mahkamah Agung (MA) menyatakan terjadi pembobolan Jiwasraya hingga Rp 16 triliun. Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi, ikut terseret dan ikut diadili.

Awalnya, Fakhri Hilmi dihukum 6 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di tingkat banding, hukumannya ditambah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis tinggi James Butarbutar.

Majelis juga membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 5.000.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis.

Berikut ini hukuman yang dijatuhkan MA terhadap para terdakwa di kasus korupsi Rp 16 triliun itu:

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
5. Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup.

Simak juga ‘Vonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di ASABRI’:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/yld)

Previous Post

Visi Calon Bos IKNB OJK, Bersih-bersih Skandal Jiwasraya Sampai Unitlink

Next Post

OJK Tegur Prudential Tak Ulangi Pengalaman Buruk di Asuransi Syariah

Next Post
OJK Tegur Prudential Tak Ulangi Pengalaman Buruk di Asuransi Syariah

OJK Tegur Prudential Tak Ulangi Pengalaman Buruk di Asuransi Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Terdakwa Treasure Fund Investama Dituntut Bayar Denda Rp 1 M Terkait Jiwasraya

Terdakwa Treasure Fund Investama Dituntut Bayar Denda Rp 1 M Terkait Jiwasraya

4 tahun ago
Jaksa Setor Rp 32 M ke Negara dari Edward Soeryajaya Terkait Korupsi ASABRI

Jaksa Setor Rp 32 M ke Negara dari Edward Soeryajaya Terkait Korupsi ASABRI

2 tahun ago
Lingkar Pemuda Madani Minta KPK Ikut Usut TPPU Terkait Jiwasraya dan ASABRI

Lingkar Pemuda Madani Minta KPK Ikut Usut TPPU Terkait Jiwasraya dan ASABRI

3 tahun ago
Protes Kenaikan Biaya Lahan, Investor di Makassar Minta BPK Audit PT KIMA

Protes Kenaikan Biaya Lahan, Investor di Makassar Minta BPK Audit PT KIMA

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Aan Suhanan asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Bank Indonesia Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike co-payment Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ESDM Harga Emas IHSG investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Kresna Life Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi RAPBN saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan Korban PHK Sritex Akan Kembali Bekerja, Menaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In