Asuransi Negeri

Kasus Jiwasraya, Jaksa Setor Rp 18,7 Miliar ke Kas Negara

Jakarta

Putusan pengadilan terhadap enam terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa eksekutor menyetor uang hasil rampasan dari para terpidana itu senilai Rp 18,7 miliar ke kas negara.

“Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa hingga bulan Februari 2022, aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta telah disetorkan ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), sejumlah Rp 18.737.213.426,87,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Rabu (9/3/2022).

Pertama, jaksa mengeksekusi uang tunai dari terpidana Benny Tjokrosaputro senilai Rp 299,3 juta. Kemudian jaksa juga mengeksekusi satu unit minibus Toyota Alphard milik Benny senilai Rp 865,4 juta.

“Terpidana Benny Tjokrosaputro uang tunai Rp 158.947.182,73, uang tunai Rp 140.450.100,00,” kata Ketut.

“1 (satu) unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 865.497.000,” sambungnya.

Selanjutnya dari terpidana Hendrisman Rahim, jaksa mengeksekusi uang tunai senilai Rp 145 juta. Adapun eksekusi barang rampasan yang telah disetor ke negara dari terpidana Hendrisman Rahim antara lain:

– Satu unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol B-1018-DT, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 660.350.000

-Satu unit Sedan Mercedes-Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol B-737-DIR, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 308.853.000

-Satu unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol B-6035-WGL, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 432.851.000

Kemudian, jaksa mengeksekusi uang tunai dari terpidana Hary Prasetyo senilai Rp 18,3 juta. Adapun eksekusi barang rampasan yang telah disetor ke negara dari terpidana Hary antara lain:

-Satu unit Sedan Merecedes-Benz / E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol B-926-MRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 700.376.000

-Satu unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol B-269-HP, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 877.968.000

Jaksa juga mengeksekusi uang tunai dari terpidana Heru Hidayat senilai Rp 4,4 miliar. Adapun eksekusi barang rampasan yang telah disetor ke negara dari terpidana Heru Hidayat antara lain:

-Satu unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol B-88-RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 644.993.000

-Satu unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol B-89-RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 749.016.000

-Satu unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4×2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol B-9-RTN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 936.750.000

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *