AsuransiAman.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Kasus ini menyoroti proses hukum yang berkembang terkait dengan tindakan regulasi terhadap perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah kasasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “OJK telah mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN dan saat ini sedang menyiapkan memori kasasi untuk diajukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh perundangan,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/7/2024).
Kasus ini bermula dari pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK, yang dilakukan dalam upaya melindungi konsumen dari risiko kerugian yang lebih besar serta untuk menghentikan penerimaan nasabah baru yang potensial terkena dampak negatif. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pengawasan yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut informasi terakhir yang diterima oleh OJK, Kresna Life memiliki sekitar 7.000 polis asuransi, mayoritas di antaranya merupakan nasabah perorangan. Selain itu, OJK juga menemukan adanya konsentrasi investasi perusahaan ini pada saham-saham yang terafiliasi dengan grup Kresna, serta adanya permasalahan terkait pencatatan kewajiban yang berpotensi mempengaruhi rasio solvabilitas (risk based capital) perusahaan.
Sebelum mengambil langkah pencabutan izin usaha, OJK memberikan kesempatan perbaikan kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, perusahaan tidak mampu memenuhi persyaratan solvabilitas yang ditetapkan dan tidak berhasil menutup defisit keuangan melalui injeksi modal dari pemegang saham pengendali atau mendatangkan investor baru.
Langkah hukum kasasi yang diambil oleh OJK ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kestabilan industri asuransi serta melindungi kepentingan konsumen. Kasus ini juga menunjukkan kompleksitas dalam penegakan regulasi terhadap perusahaan asuransi yang menghadapi tantangan finansial yang signifikan.
Dengan demikian, upaya hukum ini akan menjadi sorotan dalam dinamika hukum peraturan perusahaan asuransi di Indonesia, menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan penegakan kebijakan yang transparan demi keamanan dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Kasasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang diperlukan dalam penyelesaian kasus ini, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. OJK tetap konsisten dalam pendekatan penerapan sanksi serta memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Baca juga: BUMN Hutama Karya Dibayangi Utang Jumbo, Solusi Tidak Jelas
Sumber: Bisnis.