Jumat, Oktober 24, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Terkini

Jemaah Haji 2025 yang Wafat Berhak Atas Asuransi Dua Kali Lipat Biaya Haji

Christine Natalia by Christine Natalia
24 Juni 2025
in Asuransi Terkini
0
Jemaah Haji 2025 yang Wafat Berhak Atas Asuransi Dua Kali Lipat Biaya Haji

Jemaah Haji 2025 yang Wafat Berhak Atas Asuransi Dua Kali Lipat Biaya Haji

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asuransiaman.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan bahwa jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 akan mendapatkan perlindungan asuransi dengan nilai maksimal hingga dua kali lipat dari biaya perjalanan haji (Bipih) sesuai embarkasi masing-masing.

Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah pada Minggu (22/6). Ia menyebutkan bahwa ada empat skema pemberian manfaat asuransi bagi jemaah, tergantung pada penyebab kematian atau kondisi yang dialami.

Related posts

Hasil Investasi Naik 17%, Asuransi Jiwa Makin Untung pada April 2025

14 Juli 2025
OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Publik Tetap Merasa Dirugikan

OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Publik Tetap Merasa Dirugikan

3 Juli 2025

Skema pertama berlaku bagi jemaah yang wafat bukan karena kecelakaan. Mereka berhak menerima santunan setara biaya haji sesuai embarkasi. Skema kedua menyasar jemaah yang meninggal akibat kecelakaan, dengan nilai asuransi dua kali biaya Bipih. Selanjutnya, jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan juga memperoleh asuransi setara Bipih. Adapun cacat tetap sebagian akan diberikan manfaat sesuai persentase yang ditentukan, maksimal sebesar Bipih.

Masa perlindungan asuransi dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga kembali ke Tanah Air. Bahkan, jika jemaah masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi melebihi masa kontrak, pertanggungan asuransi tetap berlaku hingga Februari 2026.

Proses klaim asuransi dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email yang telah ditentukan. Pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui. Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening jemaah yang terdaftar.

Terkait dokumen klaim, syarat berbeda diberlakukan tergantung lokasi dan sebab wafatnya jemaah, seperti di Arab Saudi, Tanah Air, atau dalam perjalanan udara. Umumnya, dibutuhkan surat kematian resmi, surat pengantar dari Kementerian Agama, dan print out database Siskohat jemaah.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Biaya ini bervariasi berdasarkan embarkasi. Contohnya, embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp46,92 juta, Solo Rp55,47 juta, dan Surabaya sebesar Rp60,95 juta. Rata-rata Bipih tahun ini sebesar Rp55,4 juta, turun sekitar Rp614 ribu dari tahun sebelumnya.

Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89,4 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar 62 persen dibebankan kepada jemaah, sementara sisanya ditutup dari nilai manfaat dana haji yang mencapai lebih dari Rp6,8 triliun.

Penurunan biaya ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan pelayanan maksimal, termasuk jaminan asuransi bagi jemaah yang menghadapi musibah selama ibadah berlangsung.

Tags: Asuransi jemaah hajiBiaya haji 2025Bipih 2025BPIH 2025Jemaah haji wafatKlaim asuransi haji
Previous Post

Skema Co-Payment 10% Berlaku 2026, Premi Asuransi Kesehatan Berpotensi Turun

Next Post

Proses Verifikasi dan Pencairan BSU 2025 Masih Berlangsung, Pekerja Diminta Cek Status Secara Mandiri

Next Post
Proses Verifikasi dan Pencairan BSU 2025 Masih Berlangsung, Pekerja Diminta Cek Status Secara Mandiri

Proses Verifikasi dan Pencairan BSU 2025 Masih Berlangsung, Pekerja Diminta Cek Status Secara Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Obama Visits Bali, Expected To Promote Indonesian Tourism

3 bulan ago
Milenial Jangan Cuma Ikut-ikutan Investasi Saham, Catat Dulu Tips Ini

Milenial Jangan Cuma Ikut-ikutan Investasi Saham, Catat Dulu Tips Ini

5 tahun ago
Bisnis Ternama Tak Lagi Bertahan: Apa Penyebabnya?

Bisnis Ternama Tak Lagi Bertahan: Apa Penyebabnya?

5 bulan ago
Waduh! 2 Asuransi Bermasalah & OJK Digugat Nasabah

Waduh! 2 Asuransi Bermasalah & OJK Digugat Nasabah

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike co-payment Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ESDM Harga Emas Harga emas Antam IHSG investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Kresna Life Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi RAPBN realisasi investasi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan Korban PHK Sritex Akan Kembali Bekerja, Menaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In