Skema Co-Payment 10% Berlaku 2026, Premi Asuransi Kesehatan Berpotensi Turun
Asuransiaman.com – Mulai 1 Januari 2026, pemegang polis asuransi kesehatan di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dalam mekanisme klaim. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan penerapan sistem pembagian risiko atau co-payment sebesar 10% dari total biaya pengajuan klaim pengobatan. Ketentuan…
OJK Wajibkan Peserta Asuransi Tanggung Minimal 10 Persen Biaya Klaim Perawatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru yang mengharuskan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya klaim perawatan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan bahwa…