Selasa, Januari 27, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Jaga Negeri

OJK Wajibkan Peserta Asuransi Tanggung Minimal 10 Persen Biaya Klaim Perawatan

Christine Natalia by Christine Natalia
5 Juni 2025
in Jaga Negeri
0
OJK Wajibkan Peserta Asuransi Tanggung Minimal 10 Persen Biaya Klaim Perawatan

OJK Wajibkan Peserta Asuransi Tanggung Minimal 10 Persen Biaya Klaim Perawatan

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru yang mengharuskan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya klaim perawatan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan bahwa setiap produk asuransi kesehatan wajib memiliki skema pembagian risiko atau co-payment. Artinya, peserta asuransi harus menanggung paling sedikit 10 persen dari total biaya klaim, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

Related posts

Korlantas Polri Perkuat Penegakan Hukum Digital Lewat ETLE Presisi

ETLE Presisi Perluas Pengawasan Lalu Lintas Korlantas Polri

26 Januari 2026
Kemenhub Uji Coba Penegakan Hukum Truk ODOL Berbasis Teknologi

Menuju Zero ODOL 2027, Kemenhub Mulai Penegakan Hukum Terbatas

23 Januari 2026

“Dalam SEOJK itu diatur bahwa produk asuransi kesehatan harus menerapkan skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers pada Senin (2/6).

Berdasarkan ketentuan terbaru, batas maksimum yang harus dibayar sendiri oleh peserta adalah Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Ketentuan ini berlaku per pengajuan klaim dan tidak dapat digabungkan antara satu klaim dengan klaim lainnya.

OJK menyatakan bahwa perusahaan asuransi tetap diberi ruang untuk menetapkan batas maksimal yang lebih tinggi dari ketentuan tersebut. Namun, besaran tersebut harus didasarkan pada kesepakatan dengan pemegang polis serta tercantum secara jelas dalam dokumen polis asuransi.

Penerapan co-payment ini berlaku khusus untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi atau indemnity, dan layanan yang disediakan melalui sistem pelayanan kesehatan terkelola atau managed care. Dengan skema ini, risiko biaya perawatan tidak sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan asuransi.

Namun, OJK mengecualikan ketentuan ini untuk produk asuransi mikro. Artinya, peserta asuransi mikro tidak diwajibkan menanggung co-payment sebagaimana peserta asuransi kesehatan pada umumnya.

Langkah ini diambil OJK dalam rangka menjaga keberlanjutan industri asuransi dan meningkatkan kesadaran peserta terhadap biaya layanan kesehatan. Skema pembagian risiko diyakini mampu menekan klaim berlebih serta mendorong peserta agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas asuransi.

Di sisi lain, aturan ini menuntut perusahaan asuransi untuk lebih transparan dalam menyusun dan menyampaikan isi polis kepada calon nasabah. Penjelasan menyeluruh mengenai kewajiban co-payment perlu disampaikan sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk reformasi regulasi di sektor keuangan non-bank, terutama dalam pengelolaan risiko perusahaan asuransi. Dengan keterlibatan peserta dalam menanggung sebagian biaya, diharapkan terjadi keseimbangan antara manfaat perlindungan dan tanggung jawab finansial.

Meski belum diberlakukan secara penuh, penerapan SEOJK 7/2025 akan menjadi acuan penting bagi perusahaan asuransi dalam merancang produk. OJK menegaskan akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga dan operasional industri tetap sehat.

Tags: Asuransi Kesehatanco-paymentOJKSEOJK 7/2025
Previous Post

Privy Dorong Transformasi Digital Asuransi Melalui Teknologi Identitas dan Tanda Tangan Elektronik

Next Post

Skema Co-Payment 10% Berlaku 2026, Premi Asuransi Kesehatan Berpotensi Turun

Next Post
Skema Co-Payment 10% Berlaku 2026, Premi Asuransi Kesehatan Berpotensi Turun

Skema Co-Payment 10% Berlaku 2026, Premi Asuransi Kesehatan Berpotensi Turun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Indonesia Among Top 10 Destinations For Chinese Tourists In 2017

6 bulan ago
Erick Thohir Ungkap Aset Sitaan Mau Dipakai buat Bereskan Masalah Jiwasraya

Erick Thohir Ungkap Aset Sitaan Mau Dipakai buat Bereskan Masalah Jiwasraya

3 tahun ago

PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

7 bulan ago
Dibeli Asabri, Saham Hanson Internasional Bakal ‘Ditendang’ BEI

Dibeli Asabri, Saham Hanson Internasional Bakal ‘Ditendang’ BEI

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Kakorlantas Polri keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah penegakan hukum Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Terperosok 3,4% Akibat Kekhawatiran Investor Akan Resesi AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In