Jakarta –
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghapus atau menjatuhkan delisting saham PT Hanson International Tbk (MYRX) dari papan perdagangan saham. Penghapusan dilakukan karena saham itu telah disuspensi selama 2 tahun.
Melansir pengumuman BEI melalui keterbukaan informasi, Selasa (18/1/2021), delisting saham MYRX sendiri dilakukan karena telah memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Di dalamnya tertuang saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Saham MYRX sendiri sudah disuspensi telah mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022 kemarin.
Menariknya saham MYRX merupakan salah satu saham yang dimiliki oleh PT Asabri (Persero) dan menjadi bahan perkara. Menurut data KSEI per 30 Desember 2021 Asabri memegang 10,85% atau 9.405.765.952 lembar saham MYRX.
Lalu sisanya sebesar 89,15% atau 77.297.454.840 lembar tersebar di miliki oleh masyarakat.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.17 tanggal 13 November 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Raden Agus Santosa
Komisaris Nurharjanto
Komisaris Independen : Venkata Ramana Tata
Direktur Utama : Benny Tjokrosaputro
Direktur : Rony Agung Suseno
Direktur : Hartono Santoso
Direktur : Adnan Tabrani
(das/fdl)