OJK Wajibkan Peserta Asuransi Tanggung Minimal 10 Persen Biaya Klaim Perawatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru yang mengharuskan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya klaim perawatan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan bahwa…