Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Keduanya terbukti membobol dengan modus mengkorupsi ASABRI.
Hukuman Jimmy diperberat dari 13 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Sedangkan Lukman dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Jimmy Sutopo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/6/2022).
Jimmy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kejahatan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 314.868.567.350,” ucap majelis yang diketuai Binsar Pakpahan dengan anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Majelis juga merampas untuk negara dari Jimmy, berupa:
1. Satu mobil merek Nissan Teana warna hitam dengan nomor polisi B-1940-SAJ
2. Satu unit Apartemen South Hills Z1/19/J yang beralamat di Jalan Denpasar Raya RT 16 RW 4 Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
3. Satu unit Apartemen Raffles Lantai 36 Blok D yang beralamat di Jl Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan
4. Satu unit Apartemen Ambasadde Residence Lantai 6 H yang beralamat di Jalan Denpasar Raya Kav 5-7 RT 16 RW 4, Kuningan, Karet Kuningan, Kota Jakarta Selatan
5. Satu unit Apartemen Raffles Lantai 43 Blok A yang beralamat di Jl Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan
6. Satu unit Apartemen District 8 I-57E yang beralamat di Jalan Senopati, Jakarta Selatan
7. Satu unit Apartemen District 8 I-57F yang beralamat di Jalan Senopati
8. Satu unit Apartemen West Vista Lantai 15 Nomor 36 yang beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat Nomor 8 Duri Kosambi, Cengkareng
“Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana. Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar majelis.
Mengapa hukuman Jimmy diperberat?
“Diperbaiki karena kurang berat dan kurang adil bila dibandingkan kerugian negara yang timbul dan dinikmati oleh Terdakwa,” ucap majelis tinggi.
Simak video ‘Kasus ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 T’: