Asuransi Negeri

Profil 2 Purnawirawan Jenderal TNI Eks Dirut Asabri yang Jadi Tersangka

Jakarta

Dari 8 tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam skandal dugaan korupsi perihal investasi saham PT Asabri, dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelat merah itu. Keduanya pun merupakan pensiunan dari TNI.

Nama pertama yaitu Adam Rachmat Damiri yang menjabat sebagai Dirut Asabri pada periode 2011-2016. Nama kedua adalah Sonny Widjaja yang terakhir menjabat pada periode 2016-2020.

Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri (Wilda HN/detikcom)Mayjen (Purn) Adam R Damiri (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

Pangkat terakhir Adam yaitu Mayjen (Purn), sedangkan Sonny adalah Letjen (Purn). Bagaimana profil keduanya?

Dilansir berbagai sumber, Selasa (2/2/2021), Adam merupakan alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972 dari kecabangan infanteri. Jabatan terakhirnya saat aktif yaitu Asisten Operasi Kasum TNI. Diketahui pula Adam pernah bertugas sebagai Panglima Kodam IX/Udayana pada tahun 1998-1999, Kepala Staf Divif 1/Kostrad di Cilodong, dan Komandan Brigif Linud 3 di Makassar.

Sementara itu Sonny diketahui menjabat terakhir sebagai Asops Kasad. Dia pernah pula mengemban amanah sebagai Dansesko TNI. Sonny merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1982.

Kini keduanya dijerat jaksa sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yaitu:

1. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
2. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
3. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
4. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
5. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
6. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

Kejagung menduga para tersangka berkolaborasi mengendalikan transaksi investasi saham dan reksadana PT Asabri untuk kepentingan pribadi. Dalam periode jabatannya Adam disebut bersiasat dengan Benny Tjokrosaputro yang diinisialkan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri. Sedangkan Sonny bersiasat dengan Heru Hidayat yang diinisialkan HH untuk maksud yang sama.

“Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58,” ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 1 Februari 2021.

Eks Dirut PT Asabri, Sonny Widjaja (Wilda HN/detikcom)Letjen (Purn) Sonny Widjaja (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

Leonard mengatakan bila pada periode 2012 hingga 2019 seluruh kegiatan PT Asabri tidak dikendalikan sendiri melainkan semuanya dilakukan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Leonard mengatakan semua kegiatan itu menyebabkan negara rugi berdasarkan perhitungan sementara yaitu lebih dari Rp 23 triliun.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak video ‘Dugaan Korupsi PT Asabri, Negara Rugi Rp 23,7 T’:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/tor)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *