Minggu, Januari 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat di Skandal ASABRI

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
18 Januari 2022
in Asuransi Negeri
0
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat di Skandal ASABRI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

4 November 2025
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025

Jakarta –

Hakim memutuskan tak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, di skandal ASABRI. Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan.

“Bahwa sejak semula penuntut umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor akan tapi majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 uu Tipikor,” ujar hakim ahli AliMuhtarom saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

Hakim mengatakan surat dakwaan merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian tuntutan sehingga putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan.

“Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana,” kata hakim.

“Sebagai mana digariskan dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182, maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang,” sambungnya.

Disebutkan, dakwaan merupakan batasan dalam memeriksa perkara persidangan sehingga penuntut umum diminta tidak melampaui.

“Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa,” kata hakim.

Heru sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal Jiwasraya. Oleh sebab itu, hakim memutuskan memvonis Heru dengan tuntutan nihil di kasus ASABRI.

Dalam perkara ini, diketahui susunan perkara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

Simak video ‘Skandal ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 T ke Negara’:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/idn)

Previous Post

Skandal ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 T ke Negara

Next Post

Dituntut Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Skandal ASABRI!

Next Post
Dituntut Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Skandal ASABRI!

Dituntut Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Skandal ASABRI!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Cara Lembaga Pengelola Investasi Pikat Investor Masuk RI

Cara Lembaga Pengelola Investasi Pikat Investor Masuk RI

5 tahun ago
Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026 secara Bertahap

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026 secara Bertahap

5 bulan ago

Finland Has An Education System The Other Country Should Learn From

6 bulan ago
IFG Life Bayar Klaim Eks Nasabah Jiwasraya Rp 8,4 Triliun

IFG Life Bayar Klaim Eks Nasabah Jiwasraya Rp 8,4 Triliun

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Kakorlantas Polri keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Terperosok 3,4% Akibat Kekhawatiran Investor Akan Resesi AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In