Jakarta –
Hakim memutuskan tak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, di skandal ASABRI. Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan.
“Bahwa sejak semula penuntut umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor akan tapi majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 uu Tipikor,” ujar hakim ahli AliMuhtarom saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).
Hakim mengatakan surat dakwaan merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian tuntutan sehingga putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan.
“Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana,” kata hakim.
“Sebagai mana digariskan dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182, maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang,” sambungnya.
Disebutkan, dakwaan merupakan batasan dalam memeriksa perkara persidangan sehingga penuntut umum diminta tidak melampaui.
“Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa,” kata hakim.
Heru sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal Jiwasraya. Oleh sebab itu, hakim memutuskan memvonis Heru dengan tuntutan nihil di kasus ASABRI.
Dalam perkara ini, diketahui susunan perkara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
Simak video ‘Skandal ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 T ke Negara’:
(dwia/idn)