Minggu, Januari 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Vonis Nihil Benny Tjokro di ASABRI Sebab Seumur Hidup Bui di Jiwasraya

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
19 Mei 2023
in Asuransi Negeri
0
Vonis Nihil Benny Tjokro di ASABRI Sebab Seumur Hidup Bui di Jiwasraya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

4 November 2025
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Jakarta –

Benny Tjokrosaputro divonis nihil di kasus ASABRI oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Komisaris PT Hanson International Tbk itu tetap divonis bersalah dalam kasus ini.

Dia terbukti melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatan mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” imbuh hakim.

Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal Memberatkan

Salah satu hal memberatkan vonis itu adalah perbuatan Benny Tjokro telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pelaku lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” kata hakim Eko

Hakim Eko mengatakan hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Benny Tjokrosaputro dinilai telah terencana dan terstruktur. Selain itu, perbuatannya di skandal kasus ASABRI tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif,” ujarnya.

Hakim Eko mengatakan perbuatan Benny Tjokro juga menyebabkan munculnya rasa tidak percaya di masyarakat terhadap kegiatan asuransi. Kemudian, Benny Tjokrosaputro juga tidak mengaku bersalah.

“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ‘distrust’ atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” katanya.

Sementara itu, hal meringankan putusan nihil itu adalah Benny Tjokrosaputro bersikap kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan.

“Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Simak respons Kejagung di halaman selanjutnya.

Previous Post

Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir

Next Post

Kejagung Serahkan Rp 3,1 T Aset Rampasan Kasus Jiwasraya ke Kementerian BUMN

Next Post
Kejagung Serahkan Rp 3,1 T Aset Rampasan Kasus Jiwasraya ke Kementerian BUMN

Kejagung Serahkan Rp 3,1 T Aset Rampasan Kasus Jiwasraya ke Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

2 Korporasi Dituntut Denda Rp 2 M Korupsi Jiwasraya dan Rp 175 M di Kasus TPPU

2 Korporasi Dituntut Denda Rp 2 M Korupsi Jiwasraya dan Rp 175 M di Kasus TPPU

4 tahun ago
Tok! MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Rp 16 Triliun Jiwasraya

Tok! MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Rp 16 Triliun Jiwasraya

4 tahun ago
Aset Rampasan Jiwasraya Rp 3,56 T Cair Januari 2024, Penyelesaian Polis Molor?

Aset Rampasan Jiwasraya Rp 3,56 T Cair Januari 2024, Penyelesaian Polis Molor?

3 tahun ago
XRP Catat Kenaikan Harian Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Melonjak

XRP Catat Kenaikan Harian Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Melonjak

12 bulan ago

FOLLOW US

  • 138 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas Harga emas Antam investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RAPBN 2025 Direncanakan Defisit 2,53% dari PDB, Jokowi Jelaskan Strategi Pembiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In