Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset rampasan kasus korupsi Jiwasraya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan aset yang diserahkan itu berupa surat berharga Rp 3,1 triliun.
“Saya rasa aset-aset yang sudah diserahkan itu salah satunya kan bagaimana tentu menyelesaikan surat-surat, ya, atau misalnya tentu hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai, surat berharga Rp 3,1 triliun ya,” kata Erick Thohir di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (6/3/2023).
Erick mengatakan masih ada surat berharga Rp 1,4 triliun yang masih dalam proses. Dia berharap penyelesaian aset tak tertunda masalah administrasi.
“Ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp 1,4 triliun. Nah, ini memang yang kita mesti sinkronisasikan, supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja,” ujar Erick.
Erick memuji Kejagung yang telah mengawal penyitaan aset ini seperti surat berharga dan lainnya. Dia berharap aset-aset ini dapat membantu penyelesaian kasus Jiwasraya.
“Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan yang bisa mengawalkan tadi penyitaan aset yang seperti surat berharga dan lain-lainnya yang ini bisa membantu penyelesaian Jiwasraya,” kata Erick.
Kejagung Rampas Rp 96 M Saham
Kejagung juga telah merampas saham Rp 96 miliar yang terafiliasi dengan salah satu terpidana, yakni Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi Jiwasraya. Saham aset Benny Tjokro itu akan dilelang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/2).
“Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Sumedana.
Adapun sita eksekusi aset itu dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Adapun salah satu amar putusannya, Benny Tjokro, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Simak Video ‘Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir’:
(whn/haf)