Asuransi Negeri

2 Korporasi Dituntut Denda Rp 2 M Korupsi Jiwasraya dan Rp 175 M di Kasus TPPU

Jakarta

Dua terdakwa korporasi, PT OSO Manajemen Investasi (PT OMI) dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (sekarang menjadi PT PAN Arcadia Capital), dituntut jaksa membayar denda masing-masing Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya. Namun, dalam kasus pencucian uang kasus Jiwasraya, besaran denda yang dituntut jaksa berbeda pada tiap terdakwa.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (26/4/2022) kemarin. Kedua terdakwa diadili secara terpisah.

PT PAN Arcadia Capital Dituntut Bayar Denda Rp 1 M

Jaksa menuntut terdakwa PT PAN Arcadia Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dituntut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menyatakan terdakwa Korporasi PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Karena itu, jaksa menuntut terdakwa korporasi PAN Arcadia Capital dengan pidana denda dalam kasus korporasi sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 100 miliar, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda itu akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa terpidana PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital).

“Atau (pidana denda akan diganti dengan perampasan harta kekayaan) personel pengendali terpidana PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital), yakni Irawan Gunari selaku President Director/Direktur Utama, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan,” kata Ketut.

Sementara itu, terkait penjualan harta kekayaan milik Terpidana PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Terpidana PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) selama 11 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Selanjutnya, jaksa juga menuntut dengan pidana tambahan terhadap terdakwa PT PAN Arcadia Capital berupa perampasan harta kekayaannya untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 20.355.397.832 dengan memperhitungkan uang hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari Irawan Gunari berupa uang tunai sebesar Rp 67.601.899,00 yang disetor melalui rekening virtual Bank Mandiri.

Selain itu, dalam kasus TPPU, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembubaran PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital).

PT OSO Manajemen Investasi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Selengkapnya halaman berikutnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *