Jumat, Oktober 31, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

1 Hakim Dissenting Opinion soal Hitung Kerugian Negara di Kasus Benny Tjokro

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
19 Mei 2023
in Asuransi Negeri
0
1 Hakim Dissenting Opinion soal Hitung Kerugian Negara di Kasus Benny Tjokro
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024

Jakarta –

Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi ASABRI. Salah satu dissenting opinion itu adalah terkait metode perhitungan kerugian keuangan negara.

“Menimbang bahwa atas unsur kerugian keuangan negara dan uang pengganti yang dibuat JPU kepada terdakwa yang di mana pada intinya telah dipenuhi secara informil, alat bukti ini berupa surat hasil pemeriksaan, investigasi BPK RI No 7 tanggal 17 Mei 2021 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI periode 2012-2019. Namun secara materiel menurut anggota majelis hal tersebut tak dapat meyakini kebenarannya dalam kajian dalam kaitan metode penghitungan jumlah kerugian uang negara dengan investasi pada surat berharga, saham, dan reksadana di PT ASABRI,” kata hakim Mulyono Dwi Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).

Hakim menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli. Hakim Mulyono menyebut perhitungan kerugian negara di kasus ASABRI menggunakan metode total loss dengan modifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah kerugian negara yang terjadi dan dinyatakan dalam LHP tersebut Rp 22 triliun sekian, yaitu jumlah kerugian investasi pada saham Rp 10 triliun sekian, dikurangi Rp 39 miliar penerimaan dan kerugian negara pada reksadana, Rp 11 triliun dikurangi Rp 731 juta atau penerimaan dana likuidasi reksadana setelah 31 Des 2019 menjadi Rp 11 triliun sekian. Kedua, terhadap jumlah total kerugian negara tersebut, dihitung berdasarkan jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek surat berharga, saham, atau reksadana, setelah dikurangi penjualan atau redemption saldo per 31 Desember 2019 dengan perhitungkan penerimaan dana hasil penjualan saham atau likuidasi reksadana sampai sebelum laporan audit selesai atau 31 Maret 2021,” ujarnya.

“Sehingga metode penghitungan kerugian negara yang dipakai ini total loss dengan modifikasi yaitu masih diakuinya penerimaan dana sebelum audit selesai atau tanggal yang ditetapkan, bukan pada saat dana dikeluarkan atau pembelian surat berharga tersebut saja dilakukan, yang menyimpang atau melanggar dari peraturan yang berlaku, yaitu saat jumlah dana atau uang keluar sebagai jumlah kerugian yang timbul saat itu,” imbuhnya.

Dia mengatakan ada sejumlah hal yang tidak diperhatikan oleh auditor saat menghitung kerugian keuangan negara di kasus ASABRI. Di antaranya saham dan reksadana yang masih dimiliki PT ASABRI dan bernilai dinamis.

“Surat berharga berupa saham dan reksadana pesanan tersebut, masih ada dan menjadi milik PT ASABRI yang punya nilai harga bergerak secara dinamis, tetapi tidak dihitung saat cut off audit oleh auditor yang tertuang dalam BPK dan ahli di persidangan,” ujarnya.

Hakim Mulyono mengatakan tidak diperhatikannya hal tersebut oleh auditor membuat perhitungan kerugian negara menjadi tidak konsisten. Menurutnya, saham hingga reksadana itu seharusnya ikut dalam perhitungan oleh auditor.

“Sehingga tidak lengkap informasinya, tidak konsisten dengan penerimaan dana yang diterima atau diakui atas penjualan saham dan reksadana setelah 31 Desember 2019 bahkan bahkan sampai pemeriksaan saat 1 Maret 2021,” ucap Hakim Mulyono.

“Dengan melihat metode perhitungan tersebut, maka nilai saham dan reksadana yang masih ada dan dimiliki oleh PT ASABRI tersebut mempunyai nilai seharga bila saham tersebut dijual atau dilikuidasi, walaupun pembeliannya tidak sesuai, akan tetapi masih milik dan menghasilkan penerimaan dana kas bagi PT ASABRI, meski jumlahnya tidak pasti, karena tidak dinilai saat itu, dan harga berdistorsi. Sehingga akan lebih fair bila diperhitungkan juga dalam menghitung kerugian negara itu sendiri. Auditor tidak memperhitungkan itu, namun hanya efek surat berharga yang belum terjual kembali sebelum per 31 Desember 2019, tetapi memperhitungkan penerimaan setelah tanggal 31 Desember 2019. Hal ini sebabkan perhitungan kerugian negara menjadi tidak tepat atau tidak real atau tidak nyata, tidak pasti, dan jumlah nilainya karena tidak dihitung secara nilai real total jumlah pembelian yang menyimpang atau melanggar hukum,” lanjutnya.

Hakim Mulyono menyebut penghitungan kerugian uang negara itu didasarkan pada pengeluaran pembelian investasi. Dia menilai perhitungan itu belum dilakukan secara nyata.

“Berdasarkan audit pemeriksaan penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada pengeluaran pembelian investasi yang dilakukan oleh ASABRI yang tanpa melalui prosedur dan tidak sesuai aturan berlaku. Tetapi dalam audit tersebut memperhitungkan pengembalian dari adanya efek yang diterima atau menguntungkan ASABRI dalam investasi saham atau reksadana yang dibeli dengan tidak sah tersebut. Yang mana tersebut, masih ada di pembukuan ASABRI tidak dalam sengketa atau diblokir pihak berwenang, dan masih terdaftar di bursa efek. Bila itu sebagai alat, sarana, atau kejahatan perbuatan, bahkan yang menguntungkan atas investasi bermasalah tersebut, sebagai barang bukti, tidak diperlihatkan di dalam persidangan untuk meyakini secara nyata, real, adanya efek saham tersebut sebagai alat atau sarana kejahatan dalam perkara ini,” tutur Hakim Mulyono.

(yld/dhn)

Previous Post

Nasib Benny Tjokro Lolos Dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus ASABRI

Next Post

Alasan Hakim Vonis Nihil Benny Tjokro

Next Post
Alasan Hakim Vonis Nihil Benny Tjokro

Alasan Hakim Vonis Nihil Benny Tjokro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Jaksa Setor Rp 32 M ke Negara dari Edward Soeryajaya Terkait Korupsi ASABRI

Jaksa Setor Rp 32 M ke Negara dari Edward Soeryajaya Terkait Korupsi ASABRI

2 tahun ago
Yang Bikin Investor Sampai Bela-belain Beli Saham Pakai Utang

Yang Bikin Investor Sampai Bela-belain Beli Saham Pakai Utang

5 tahun ago
Terkait Korupsi Jiwasraya-Asabri, Waterboom di Solo Baru Disita

Terkait Korupsi Jiwasraya-Asabri, Waterboom di Solo Baru Disita

2 tahun ago
Vonis di Kasus ASABRI Disunat, Ini Kata Jaksa

Vonis di Kasus ASABRI Disunat, Ini Kata Jaksa

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League APBN asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bitcoin bkpm Budget Travel BUMN Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump dpr ekonomi Emas Dunia Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Jiwasraya Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi PHK Prabowo Prabowo Subianto Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In