Sukoharjo –
Tempat wahana wisata air atau waterboom yang berada di kawasan Solo Baru, tepatnya di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Tampak sejumlah plakat warna merah terpasang di areal waterboom tersebut.
“TANAH DAN BANGUNAN INI BESERTA ISINYA TELAH DI SITA EKSEKUSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN AKAN DILELANG OLEH PPA KEJAKSAAN AGUNG R.I.
BERDASARKAN :
1. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomer 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021
2. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI OLEH PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) ATAS NAMA TERPIDANA BENNY TJOKROSAPUTRO,” tulisan dalam plakat tersebut.
Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo tersebut tercatat sebagai milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya mengatakan, ada sejumlah aset yang diduga milik Benny Tjokrosaputro yang berada di Kecamatan Grogol. Aset itu tersebar di Desa Gedangan, Telukan, Langenharjo, dan Madegondo. Namun dia enggan membeberkan aset-aset tersebut.
“Itu (waterboom) salah satu lokasi di Kecamatan Grogol yang akan disita Kejagung. Besok kami dan empat kades diundang ke Kejari Solo,” kata Herdis kepada awak media, Rabu (26/7/2023).
Plakat penyitaan aset milik Benny Tjokrosaputro di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (26/7/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
|
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol itu. Dia menuturkan, penyitaan aset itu tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri.
“Kasus ini kan terkait perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri,” kata Bekti.
Sebelumnya, Kejagung juga pernah melakukan penyitaan aset sebuah hotel di Grogol, yang merupakan milik Benny Tjokro. Hotel itu disita karena kasus yang sama.
Dia mengatakan, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.
“Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya. Untuk yang di Sukoharjo ada 4 lokasi di empat desa, yaitu Telukan, Madegondo, Langenharjo, dan Gedangan. Semua di Kecamatan Grogol,” pungkasnya.
Simak Video “Nasib Benny Tjokro Lolos Dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus ASABRI“
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ahr)