Asuransi Negeri

Jaksa Setor Rp 32 M ke Negara dari Edward Soeryajaya Terkait Korupsi ASABRI

Jakarta

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menyetorkan uang pengganti Rp 32.721.491.200 (miliar) dan uang pidana denda Rp 300.000.000 dari Edward Soeryadjaya terkait kasus korupsi ASABRI. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh tim Kejari Jaktim.

“Uang hasil sitaan dari terpidana Edward Seky tersebut akan disetorkan ke kas Negara,” kata Kajari Jaktim, Dwi Antoro, dalam keterangannya, Kamis (15//6/2023).

Adapun kegiatan penyetoran uang pengganti tersebut dihadiri Kajari Jaktim Dwi Antoro, Koordinator Pidsus Kejagung Anang Supryatna, Kasi Pidsus Kejari Jaktim Palti, dan Presiden Direktur Bank Mandiri Ita Setya Wati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Edward Soeryadjaya divonis hukuman 2 tahun 9 bulan serta hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Edward Soeryadjaya dihukum membayar uang pengganti Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp 32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.

Diketahui, Edward Soeryadjaya juga telah dieksekusi melaksanakan hukuman badannya di Lapas Salemba.

Kasus yang Menjerat Edward

Kejagung menetapkan Edward Soeryadjaya sebagai tersangka bersama dengan Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9).

Edward Soeryadjaya dijerat selaku mantan Direktur Ortus Holding. Sedangkan Betty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas) dan Rennier Abdul Rahman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Edward Soryadjaya juga diketahui divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi terkait kasus korupsi dana pensiun Pertamina senilai Rp 621 miliar. Edward Soeryadjaya divonis hukuman penjara 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 25,6 miliar.

Lihat juga Video ‘Erick Thohir soal ASABRI & Jiwasraya: Banyak yang Datang Nakut-nakutin’:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *