Terpidana korupsi PT ASABRI yang telah merugikan negara Rp 22,7 triliun, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 5,73 triliun. Vonis ini lebih ringan dari apa yang diharapkan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.