Selasa, Februari 3, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

MA Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Rp 16,8 Triliun Jiwasraya Piter Rasiman

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
23 Juni 2022
in Asuransi Negeri
0
MA Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Rp 16,8 Triliun Jiwasraya Piter Rasiman
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

4 November 2025
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025

Jakarta –

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Jiwasraya, Piter Rasiman, dari 17 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Akibat perbuatan Piter, negara merugi hingga Rp 16,8 triliun.

Piter di tingkat pertama dihukum 20 tahun penjara dan disunat menjadi 17 tahun penjara di tingkat banding. Oleh MA, hukuman Piter kembali diperberat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Berikut alasan MA memperberat hukuman Piter:

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui wewenangnya;

Bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kaitan investasi saham pada Tahun 2008 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM melalui broker PT HD Capital dengan akun KSEI: HD001. Masih di tahun 2008 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) membentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan menempatkan beberapa saham diantaranya IIKP, TRUB, BKDP, BNBR, ENRG, TRAM dan selanjutnya sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan investasi melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada 21 (dua puluh satu) Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) oleh 13 (tiga belas) Manajer Investasi dan Terdakwa sebagai pengendali dari nominee perusahaan maupun orang-perorangan melakukan transaksi jual dan beli saham BJBR; PPRO; SMBR; SMRU diantara para nominee perusahaan ataupun perorangan dengan melakukan binit up yang mengakibatkan harga saham BJBR; PPRO; SMBR; SMRU naik sangat signifikan;

Terdakwa berperan secara Counterparty (orang yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi) dalam transaksi saham yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Torto, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo serta Syahmirwan dengan cara menyiapkan Nominee baik berupa perusahaan maupun perorangan dan juga menyiapkan dan menerima saham yang ditransaksikan oleh PT Jiwasraya selama 10 (sepuluh) tahun dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang melawan hukum tersebut telah memperkaya diri Terdakwa dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00;

Pidana diperberat mengingat jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar dalam rangkaian perkara Terdakwa tersebut.

Berikut daftar hukuman di kasus Jiwasraya:

1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.

Simak juga ‘Tanggapan MAKI soal MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya’:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)

Previous Post

Perusahaan asuransi luncurkan produk perlindungan untuk “foodies”

Next Post

Sebanyak 34 Ribu Nelayan Tradisional di Kepri Dapat Asuransi Tenaga Kerja

Next Post
Sebanyak 34 Ribu Nelayan Tradisional di Kepri Dapat Asuransi Tenaga Kerja

Sebanyak 34 Ribu Nelayan Tradisional di Kepri Dapat Asuransi Tenaga Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Waduh! Samtrade FX Dibekukan Singapura, Nasib Investor RI Gimana?

Waduh! Samtrade FX Dibekukan Singapura, Nasib Investor RI Gimana?

4 tahun ago
Kalau Portofolio Saham Sudah Anjlok, Harus Gimana?

Kalau Portofolio Saham Sudah Anjlok, Harus Gimana?

5 tahun ago
Jejak Tersangka Asabri Benny Tjokro, Dibui Seumur Hidup di Skandal Jiwasraya

Jejak Tersangka Asabri Benny Tjokro, Dibui Seumur Hidup di Skandal Jiwasraya

5 tahun ago

Hard time ahead for Hodgson as England start Euro 2016

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 138 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Kakorlantas Polri keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah penegakan hukum Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Terperosok 3,4% Akibat Kekhawatiran Investor Akan Resesi AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In