Dua perkara megakorupsi yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) saling berkelindan yaitu kasus Asabri dan skandal Jiwasraya. Ada 2 nama tersangka yang sama dari kedua perkara itu, salah satunya adalah Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro atau yang kerap disingkat Bentjok atau Benny Tjokro itu disebut sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Dia sudah divonis dalam skandal Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup tetapi saat ini perkaranya dalam proses banding.
Selain Benny Tjokro, ada seorang lagi atas nama Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera yang juga divonis seumur hidup di skandal Jiwasraya. Baik Benny Tjokro maupun Heru kini sama-sama disematkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi perihal investasi saham PT Asabri.
Dalam skandal Asabri, Benny Tjokro dan Heru ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 6 orang lainnya yaitu:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
Kejagung menduga para tersangka berkolaborasi mengendalikan transaksi investasi saham dan reksadana PT Asabri untuk kepentingan pribadi. Dalam periode jabatannya Adam disebut bersiasat dengan Benny Tjokrosaputro yang diinisialkan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri. Sedangkan Sonny bersiasat dengan Heru Hidayat yang diinisialkan HH untuk maksud yang sama.
“Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58,” ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 1 Februari 2021.
Leonard mengatakan bila pada periode 2012 hingga 2019 seluruh kegiatan PT Asabri tidak dikendalikan sendiri melainkan semuanya dilakukan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Leonard mengatakan semua kegiatan itu menyebabkan negara rugi berdasarkan perhitungan sementara yaitu lebih dari Rp 23 triliun.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun yang menarik perhatian yaitu peran Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang sebelumnya sudah dijerat jaksa dalam skandal Jiwasraya. Bagaimana kasusnya?
Simak Video: Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT Asabri, Negara Rugi Rp 23,7 T