Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Jiwasraya, Piter Rasiman, dari 17 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Akibat perbuatan Piter, negara merugi hingga Rp 16,8 triliun.
Piter di tingkat pertama dihukum 20 tahun penjara dan disunat menjadi 17 tahun penjara di tingkat banding. Oleh MA, hukuman Piter kembali diperberat.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Berikut alasan MA memperberat hukuman Piter:
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui wewenangnya;
Bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kaitan investasi saham pada Tahun 2008 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM melalui broker PT HD Capital dengan akun KSEI: HD001. Masih di tahun 2008 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) membentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan menempatkan beberapa saham diantaranya IIKP, TRUB, BKDP, BNBR, ENRG, TRAM dan selanjutnya sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan investasi melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada 21 (dua puluh satu) Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) oleh 13 (tiga belas) Manajer Investasi dan Terdakwa sebagai pengendali dari nominee perusahaan maupun orang-perorangan melakukan transaksi jual dan beli saham BJBR; PPRO; SMBR; SMRU diantara para nominee perusahaan ataupun perorangan dengan melakukan binit up yang mengakibatkan harga saham BJBR; PPRO; SMBR; SMRU naik sangat signifikan;
Terdakwa berperan secara Counterparty (orang yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi) dalam transaksi saham yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Torto, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo serta Syahmirwan dengan cara menyiapkan Nominee baik berupa perusahaan maupun perorangan dan juga menyiapkan dan menerima saham yang ditransaksikan oleh PT Jiwasraya selama 10 (sepuluh) tahun dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melawan hukum tersebut telah memperkaya diri Terdakwa dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00;
Pidana diperberat mengingat jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar dalam rangkaian perkara Terdakwa tersebut.
Berikut daftar hukuman di kasus Jiwasraya:
1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
Simak juga ‘Tanggapan MAKI soal MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya’:
(asp/mae)