Kamis, November 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Jaga Negeri

Kementerian ESDM Terbitkan Regulasi Baru, Dukung Investasi Migas Indonesia

Christine Natalia by Christine Natalia
2 Oktober 2024
in Jaga Negeri
0
Kementerian ESDM Terbitkan Regulasi Baru

Kementerian ESDM Terbitkan Regulasi Baru

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsuransiAman.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan langkah signifikan untuk mendongkrak daya tarik investasi di sektor minyak dan gas bumi (Migas) dengan menerbitkan regulasi terbaru. Aturan baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian lebih besar bagi para kontraktor yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi migas.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Selain itu, pemerintah juga menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 untuk mengatur Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Related posts

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025, Dorong Disiplin Lalu Lintas Menjelang Libur Nataru

ETLE dan Teguran Simpatik Jadi Strategi Korlantas Polri di Operasi Zebra 2025

13 November 2025
Korlantas Polri Genjot Transformasi Layanan Publik, Perkuat Program Humanis dan Teknologi Lalu Lintas

Transformasi Layanan Lalu Lintas, Korlantas Polri Dorong Polantas Menyapa dan ETLE

11 November 2025

Dalam keterangan resminya yang diterima pada Selasa, 1 Oktober 2024, Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ariana Soemanto, menjelaskan tujuan utama penerbitan aturan baru ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan kontraktor. “Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah,” ujar Ariana.

Kepastian Bagi Hasil untuk Kontraktor

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah kepastian terkait besaran bagi hasil yang diterima kontraktor. Dalam skema baru, bagi hasil untuk kontraktor bisa mencapai 75 hingga 95 persen. Angka ini jauh lebih menarik dibandingkan aturan sebelumnya yang bervariasi, bahkan dalam beberapa kasus bisa mencapai nol persen.

Ariana mengungkapkan bahwa fleksibilitas ini adalah respons terhadap kebutuhan kontraktor yang selama ini mengajukan insentif atau diskresi. “Buktinya, 15 dari 26 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengajukan insentif atau diskresi karena bagi hasil yang tidak kompetitif,” ujarnya.

Menariknya Wilayah Kerja Migas Non-Konvensional

Selain memberi kepastian bagi hasil, aturan ini juga membuka peluang besar bagi Wilayah Kerja Migas Non-Konvensional (WK Migas Non-Konvensional) untuk lebih diminati oleh para investor. Menurut Ariana, sistem gross split baru ini memberikan bagi hasil yang mencapai 93 hingga 95 persen kepada kontraktor di awal proyek. Contohnya adalah penerapan sistem ini pada WK Gas Metana Batubara (GMB) Tanjung Enim dan Migas Non-Konvensional (MNK) Rokan.

Dengan regulasi baru ini, parameter yang menentukan besaran bagi hasil disederhanakan dari 13 menjadi hanya 5 parameter. Penyederhanaan ini bertujuan agar perhitungan lebih mudah diterapkan dan lebih menarik bagi para pelaku industri di lapangan.

Simplifikasi Komponen Bagi Hasil

Poin lain yang menjadi sorotan dari regulasi baru ini adalah penyederhanaan jumlah komponen tambahan dalam bagi hasil. Sebelumnya, ada 13 komponen yang mempengaruhi besaran bagi hasil, namun kini disederhanakan menjadi hanya 5 komponen utama, yaitu: jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Ariana menjelaskan bahwa data yang digunakan dalam penetapan nilai dari masing-masing komponen ini didasarkan pada studi statistik lima tahun terakhir. “Data lima tahun terakhir mencakup jumlah cadangan dari POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), LNG Platts, dan gas domestik,” jelasnya.

Baca juga: Depenas dan Pemerintah Bahas UMP 2025: Upaya untuk Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan Usaha

Evaluasi Lima Tahun

Dalam jangka lima tahun ke depan, evaluasi akan dilakukan untuk melihat apakah angka-angka yang diterapkan dalam regulasi ini benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ariana menegaskan bahwa parameter-parameter ini telah disusun berdasarkan bukti empiris. “Setelah evaluasi lima tahun, cadangan dan POD-nya akan menunjukkan bukti empiris dari data yang dikumpulkan selama lima tahun terakhir,” imbuhnya.

Fleksibilitas dalam Pilihan Kontrak

Regulasi baru ini juga memberikan fleksibilitas kepada kontraktor terkait pilihan skema kontrak. Kontraktor bebas memilih untuk menggunakan skema gross split atau cost recovery. “Ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery, silakan,” jelas Ariana. Hal ini memberikan ruang lebih bagi kontraktor untuk menyesuaikan kontrak sesuai dengan preferensi mereka.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur tata cara perubahan bentuk kontrak dari skema PSC cost recovery ke gross split, maupun sebaliknya. Ketentuan ini berlaku bagi kontrak yang telah ditandatangani sebelum regulasi baru diterbitkan, memberikan kesempatan bagi kontraktor untuk melakukan transisi sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024, diharapkan sektor migas Indonesia bisa semakin kompetitif dan menarik bagi para investor. Kepastian dalam bagi hasil, simplifikasi komponen, serta fleksibilitas dalam memilih skema kontrak merupakan beberapa langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan industri migas di Indonesia tetap berkembang dan berdaya saing tinggi di pasar global.

Tags: Dana Bagi HasilESDMMigas
Previous Post

Depenas dan Pemerintah Bahas UMP 2025: Upaya untuk Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan Usaha

Next Post

Masa Depan Asuransi Prudential Syariah Pasca Spin-Off

Next Post
Masa Depan Asuransi Syariah Pasca Spin-Off

Masa Depan Asuransi Prudential Syariah Pasca Spin-Off

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Klaim asuransi kumpulan Avrist Assurance capai Rp 424 miliar

Klaim asuransi kumpulan Avrist Assurance capai Rp 424 miliar

5 tahun ago
Kemenperin Perketat Impor Elektronik demi Keseimbangan Perdagangan! Sumber Perprindo.

Kemenperin Perketat Impor Elektronik untuk Dorong Produksi Lokal!

2 tahun ago
Percepatan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Percepatan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya

5 tahun ago
Ada Vaksin, Jokowi Minta Investasi 2021 Tembus Rp 900 Triliun

Ada Vaksin, Jokowi Minta Investasi 2021 Tembus Rp 900 Triliun

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Aan Suhanan asabri Asuransi Asuransi Aman Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Bank Indonesia Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump dpr ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas Harga Emas Hari ini investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri korupsi asabri Kresna Life Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Kementerian Melonjak di 2026, Efisiensi Pemerintah Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In