UMP 2025
Jaga Negeri

Depenas dan Pemerintah Bahas UMP 2025: Upaya untuk Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan Usaha

AsuransiAman.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini aktif membahas formula UMP 2025 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan bagi kedua pihak, yakni pekerja dan pelaku usaha.

Wakil Ketua Depenas, Agus Dermawan, mengonfirmasi bahwa pembahasan terkait upah minimum masih berlangsung dan dijadwalkan rampung pada akhir atau awal November 2024. “Depenas bekerja keras untuk menyusun UMP 2025 yang adil dan seimbang. Kami masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum keputusan final dibuat,” ungkap Agus kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).

Fokus pada PP No. 51/2023

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, juga memberikan sinyal bahwa penetapan UMP 2025 akan tetap mengacu pada PP No. 51/2023. Beleid tersebut menjadi acuan utama dalam penentuan upah minimum demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.

“Formula dalam PP No. 51/2023 ini sangat penting untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional. Meskipun kami menyadari tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan aturan ini, namun kami yakin bahwa dalam jangka panjang, efek positifnya akan dirasakan oleh semua sektor,” ujar Ida Fauziyah dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 yang digelar di Surabaya, Sabtu (14/9/2024).

Menaker Ida juga menambahkan bahwa fokus pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara dua pihak yang berkepentingan, yaitu pekerja dan pengusaha. Dalam beberapa tahun terakhir, formula PP No. 51/2023 telah membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertahankan daya saing usaha di tingkat nasional dan internasional.

Baca juga: Daftar BPR yang Ditutup OJK Sepanjang Tahun 2024

Tantangan dari Serikat Pekerja

Meski pemerintah optimis dengan formula yang digunakan, beberapa serikat pekerja menyuarakan ketidakpuasan mereka. Mereka menginginkan kenaikan UMP 2025 tidak lagi menggunakan rumus yang diatur dalam PP No. 51/2023. Menurut mereka, formula ini kurang mengakomodasi peningkatan kebutuhan hidup yang semakin besar, terutama di wilayah-wilayah dengan biaya hidup tinggi.

Namun, di tengah perdebatan tersebut, pemerintah tetap berkomitmen untuk memprioritaskan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kelangsungan usaha. Ida Fauziyah mengharapkan semua pihak dapat bersabar dan menunggu hasil dari proses pembahasan ini, yang melibatkan berbagai pihak termasuk BPS dan pengusaha.

Capaian UMP 2024 dan Harapan di Tahun 2025

Penetapan UMP 2024 memberikan gambaran mengenai distribusi upah di berbagai provinsi. UMP tertinggi tahun 2024 tercatat di DKI Jakarta dengan Rp5.067.381,00, sedangkan di beberapa wilayah seperti Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, UMP tercatat sebesar Rp4.024.270,00. Angka ini mencerminkan perbedaan kebutuhan hidup di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepulauan Bangka Belitung berada di urutan selanjutnya dengan UMP sebesar Rp3.640.000,00, diikuti Sulawesi Utara Rp3.545.000,00, Aceh Rp3.460.672,00, dan Sumatera Selatan Rp3.456.874,00. Ini menunjukkan variasi yang signifikan dalam standar upah di seluruh provinsi.

Di sisi lain, beberapa provinsi tercatat memiliki UMP terendah di tahun 2024, di antaranya Jawa Tengah dengan Rp2.036.947,00, Jawa Barat Rp2.057.495,00, dan DI Yogyakarta Rp2.125.897,61. Meskipun demikian, pemerintah berupaya untuk meningkatkan UMP secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Pekerja

Meskipun formula yang digunakan tidak memuaskan semua pihak, pemerintah berharap bahwa penetapan UMP berdasarkan PP No. 51/2023 akan menghasilkan dampak positif bagi perekonomian nasional. Penetapan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mempertahankan daya saing usaha di tengah tekanan ekonomi global.

“Harapan kami, dengan formula ini, kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat yang maksimal,” kata Ida Fauziyah.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Depenas, BPS, serta perwakilan pekerja dan pengusaha, dalam rangka menemukan solusi terbaik yang bisa diterapkan secara berkelanjutan.

Dengan proses yang sedang berlangsung, diharapkan pengumuman UMP 2025 pada November mendatang akan membawa angin segar bagi pekerja dan pelaku usaha. Pemerintah dan Depenas berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mencerminkan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh pihak, demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *