Asuransi Negeri

Aset Benny Tjokro di Sukoharjo-Solo Disita, Salah Satunya Pandawa Water World

Sukoharjo

Sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo disita kejaksaan. Papan informasi penyitaan dipasang di kawasan Pandawa Water World di Sukoharjo dan Benteng Vanstenberg di Solo.

“Salah satu asetnya (di Sukoharjo) adalah ini (Pandawa Water World), wisata air, ternyata di sini salah satu pemegangnya itu Benny Tjokro,” kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Undang Mugopal, kepada awak media di Pandawa Water World, Kamis (27/7/2023).

Tim dari Kejagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kejari Solo, dan Kejari Solo tampak hadir di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mugopal mengatakan di Kecamatan Grogol ada 35 bidang aset yang disita eksekusi. Total, luasan tanah yang disita mencapai 83.339 meter persegi.

Aset-aset itu tersebar di satu bidang di Desa Telukan, lima bidang di Desa Gedangan yang merupakan kawasan Pandawa Water World, 28 bidang di Desa Madegondo, dan satu bidang di Desa Kwarasan.

Dari pantauan detikJateng siang ini, Pandawa Water World masih beroperasi dan menerima pengunjung. Mugopal tak mempermasalahkan hal tersebut.

“Pengelolaan masih tetap seperti ini. Nanti kita pikirkan, apakah pengelolaan oleh kita dan diserahkan ke siapa, atau pihak ketiga. Karena formatnya belum ada, pengelolaan ini. Karena kita juga tidak mampu mengelola objek wisata seperti ini. Mungkin kita akan kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Kejaksaan menyita aset di Sukoharjo terkait kasus korupsi PT Jiwasraya, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Foto diunggah pada Kamis (27/7/2023).Kejaksaan menyita aset di Sukoharjo terkait kasus korupsi PT Jiwasraya, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Foto diunggah pada Kamis (27/7/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Benny diketahui menjadi terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah divonis oleh Kejari Jakpus seumur hidup serta denda sebesar Rp 6.078.500.000.000. Pembayaran denda itu dengan melakukan penyitaan aset milik Benny, yang kemudian dilelang.

Saat ini, lanjut Mugopal, pihaknya baru melakukan sita aset Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo. Namun tak menutup kemungkinan, Kejagung akan menyita aset Benny yang lain.

“Daerah lain, sedang dilakukan pemetaan, seperti di daerah Wonogiri. Pemetaannya seperti ini, kita tidak sembarangan untuk melakukan sita eksekusi, tapi kita teliti dulu, telaah dulu, apakah betul milik terpidana. Kita hati-hati bener,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejari Solo D.B. Susanto mengatakan, ada tujuh bidang aset milik Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi di kawasan Benteng Vastenberg. Ketujuh bidang itu memiliki luasan tanah 43.216 meter persegi.

“Iya betul. Kalau penjelasan tadi di daerah Benteng (Vastenberg). Ada beberapa petak luasannya,” kata Susanto.

Simak Video “Nasib Benny Tjokro Lolos Dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus ASABRI
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *