Jakarta –
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menjelaskan Jiwasraya melakukan program rasionalisasi berdasarkan aturan yang berlaku.
Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada tahun 2020.
Perampingan struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini dalam rangka efisiensi beban perusahaan. Di sisi lain beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan polis disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.
“Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin,” jelas Mahelan.
Mahelan pun memastikan Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun.
Selain itu, dalam penghitungan hak pegawai yang terkena program rasionalisasi juga telah sesuai, dan bahkan lebih baik dari ketentuan hak pasca kerja untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.
“Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir,” tutur Mahelan.
(hal/hns)