Senin, Januari 19, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

UU Cipta Kerja, Pengusaha Wajib Beri Asuransi Kecelakaan hingga Uang Pensiun ke Awak Kapal

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
3 Maret 2021
in Asuransi Negeri
0
UU Cipta Kerja, Pengusaha Wajib Beri Asuransi Kecelakaan hingga Uang Pensiun ke Awak Kapal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah mensosialisasikan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Undang-undang (UU) Cipta Kerja . Peraturan tersebut mengharuskan pemilik kapal perikanan kini diwajibkan memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal perikanan (nelayan).

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono , jaminan sosial itu terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Related posts

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

4 November 2025
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025

“Jadi telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan,” ujar dia dalam dalam diskusi sosialisasi tiga peraturan yang meliputi kelautan dan perikanan secara daring, Rabu (3/3/2021).

Dia menjelaskan, nelayan harus punya jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja agar saat cedera di atas kapal ada yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan. Kemudian, kata dia, ada juga jaminan kematian, tingkat risiko kerjanya yang tinggi membuat ada jaminan kehidupan bagi keluarga selaku ahli waris jika nelayan meninggal dunia.

“Jaminan kematian ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga awak kapal perikanan yang meninggal dunia,” ungkap dia.

Sementara itu, lanjut dia, jaminan hari tua (uang pensiun) dan jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan selama mereka tak bisa lagi bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jaminan hari tua ini, dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal dan keluarganya apabila terjadi PHK dan atau sudah tidak mampu bekerja. Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan, mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan,” tandas dia.

Previous Post

Bos Kapal Wajib Daftarkan Asuransi ABK, Beri Jaminan PHK

Next Post

UOB Fasilitasi Tabungan dan Asuransi Khusus Perempuan

Next Post
UOB Fasilitasi Tabungan dan Asuransi Khusus Perempuan

UOB Fasilitasi Tabungan dan Asuransi Khusus Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Sindir BUMN Lain Soal Window Dressing, Dirut Asabri: Kampungan!

Sindir BUMN Lain Soal Window Dressing, Dirut Asabri: Kampungan!

4 tahun ago

Kim Kardashian Shows Off Deep Cleavage In Plunging Top & Mini

5 tahun ago
Aset Rampasan Jiwasraya Rp 3,56 T Cair Januari 2024, Penyelesaian Polis Molor?

Aset Rampasan Jiwasraya Rp 3,56 T Cair Januari 2024, Penyelesaian Polis Molor?

3 tahun ago
PT Jakarta Tetap Vonis Heru Hidayat Nihil dan 12,6 T di Kasus ASABRI

PT Jakarta Tetap Vonis Heru Hidayat Nihil dan 12,6 T di Kasus ASABRI

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Kakorlantas Polri keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Terperosok 3,4% Akibat Kekhawatiran Investor Akan Resesi AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In