AsuransiAman – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan lewat penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Pasalnya, hal ini bisa mendorong pendapatan perusahaan asuransi kesehatan.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan tengah mendorong peningkatan sinergi BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan tambahan (AKT) melalui skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dalam implementasi jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS).
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengaku pihaknya optimis atas kebijakan tersebut. Ia melihat dengan adanya sistem ‘subsidi silang’ dari COB, masyarakat akan cenderung memilih untuk meningkatkan kelas BPJS sekaligus mengambil polis asuransi kesehatan demi mendapat layanan rumah sakit yang lebih baik.
“Nah ketika diterapkan KRIS-nya, mungkin mereka ingin sedikit kenyamanan walau tetep ikut JKN. ini yang jadi potensi bagi industri asuransi agar bisa naik signifikan,” ujar Budi kepada awak media usai melakukan Media Workshop AAJI pada Selasa, (25/7/2023).
Budi pun membeberkan strategi industri untuk menangkap peluang tersebut. Ia mengatakan, perusahaan asuransi akan memanfaatkan keran distribusi seperti agen, bancassurance dan sebagainya.
“Kita tahu KRIS ini sebarannya sangat luas. Yang kota besar gampang, tapi yang di kota lain yang kecil itu perlu ditangani secara digital. Nah, ini bisa melalui inovasi seperti insurtech dan sebagainya,” kata dia.
AAJI memperkirakan ke depannya akan ada peningkatan nilai klaim untuk jenis pertanggungan asuransi kesehatan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya proyeksi inflasi medis sekitar 13,6% di tahun 2023, perkembangan teknologi medis yang terbaru dan tren masyarakat yang memulai kembali perawatan kesehatan yang sempat tertunda di masa pandemi.
Setali tiga uang, Head of Operation Global Excel (third party administration for health) Andri Saputro menyampaikan bahwa untuk beberapa biaya perawatan kesehatan memang terdapat peningkatan untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
Pendapat ini dikuatkan lagi oleh Ketua Umum Terpilih Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra yang menyatakan, peningkatan biaya kesehatan disebabkan adanya inflasi biaya kesehatan yang meningkat drastis di era pandemi.
“Adapun faktor penyebabnya adalah meningkatknya permintaan, biaya produksi yang naik, adanya ketidakpastian, jumlah fasilitas dan sarana kesehatan yang tidak sebanding serta motif mencari keuntungan,” tutur Hermawan dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Apakah Berobat ke Luar Negeri Juga Ditanggung Asuransi Kesehatan?