Selasa, November 4, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Benny Tjokro Dituntut Mati Sebab Korupsi Berulang dan Rugikan TNI-Polri

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
27 Oktober 2022
in Asuransi Negeri
0
Benny Tjokro Dituntut Mati Sebab Korupsi Berulang dan Rugikan TNI-Polri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

4 November 2025
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Jakarta –

Benny Tjokro, yang sudah dihukum penjara seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya, kini dituntut pidana mati di kasus ASABRI. Apa yang membuat jaksa ingin agar Komisaris PT Hanson International Tbk itu dihukum lebih berat lagi?

Skandal kasus PT ASABRI sendiri disebut merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Tuntutan mati untuk Benny Tjokro disebut jaksa karena perbuatan korupsi yang berulang.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” ujar Jaksa.

Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu, Benny Tjokro sendiri telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.

Hal yang Memberatkan Tuntutan

Ada sejumlah hal yang memberatkan yang membuat Benny Tjokro dituntut mati. Benny Tjokro dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun rasa bersalah. Padahal tindakannya merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata jaksa di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah. Tak hanya itu jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal,” katanya.

Terlebih, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Benny Tjokro bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp 22.788.566.482.083 (triliun) dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6.048.118.815.081 (triliun).

“Nilai tersebut termasuk bagian atribusi saham yang dikendalikan terdakwa dengan menggunakan nomine dari Jimmy Sutopo sebesar Rp 314.868.567.350 (miliar) dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp 5.733.250.247.731 (triliun),” katanya.

Tak hanya itu, keadaan yang memberatkan tuntutan pidana mati itu karena terdakwa Benny Tjokro pernah dihukum pidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,87 triliun.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa tak menjelaskan panjang lebar. Jaksa meminta hakim mengesampingkan keadaan yang meringankan terdakwa Benny Tjokro.

“Keadaan yang meringankan meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” katanya.

Jaksa mengatakan pengulangan korupsi menjadi salah satu alasan pemberat tuntutan. Selengkapnya baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Kasus Korupsi ASABRI, Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati!

[Gambas:Video 20detik]

Tags: Berita
Previous Post

Kasus Korupsi ASABRI, Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati!

Next Post

23 Aset Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Dirampas Terkait Kasus Jiwasraya

Next Post
23 Aset Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Dirampas Terkait Kasus Jiwasraya

23 Aset Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Dirampas Terkait Kasus Jiwasraya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Kualitas SDM Mumpuni Disebut Tarik Minat Investor ke RI

Kualitas SDM Mumpuni Disebut Tarik Minat Investor ke RI

4 tahun ago
Investasi di Luar Jawa Mulai Menggeliat

Investasi di Luar Jawa Mulai Menggeliat

5 tahun ago
Pemerintah Klaim Hemat APBN, Prabowo Tekankan Transformasi Ekonomi

Pemerintah Klaim Hemat APBN, Prabowo Tekankan Transformasi Ekonomi

10 bulan ago
Luhut Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Luhut Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dorong Pertumbuhan Ekonomi

8 bulan ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Aan Suhanan asabri Asuransi Asuransi Aman Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Bank Indonesia Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike co-payment Doctor Terawan Donald Trump dpr ekonomi Emas Dunia Harga Emas Harga Emas Hari ini investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri korupsi asabri Kresna Life Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Kementerian Melonjak di 2026, Efisiensi Pemerintah Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In