Jumat, Oktober 24, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Hakim Tunda Putusan terhadap 2 Terdakwa Kasus ASABRI

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
4 Januari 2022
in Asuransi Negeri
0
Hakim Tunda Putusan terhadap 2 Terdakwa Kasus ASABRI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024
Jakarta –

Majelis hakim menunda putusan terhadap dua terdakwa kasus ASABRI. Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa ditunda karena hakim belum siap dalam putusannya.

Kedua terdakwa tersebut adalah Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

“Karena majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara Saudara berdua, pembacaan putusan untuk perkara Saudara Lukman dan Jimmy Sutopo kita agendakan kembali, kita tunda,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

Sidang pembacaan putusan terhadap keduanya ini akan kembali dilakukan Rabu (5/1). “Dilanjutkan besok pagi, ditunda untuk Rabu, 5 Januari 2022, pukul 09.00 pagi,” kata IG Eko.

Hakim akan membacakan putusan terhadap empat terdakwa lain hari ini. Keempatnya adalah Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto.

Diketahui, Lukman dan Jimmy diyakini melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Para terdakwa ini diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Previous Post

Tok! Mantan Bos ASABRI Divonis Bersalah, Tertinggi Dihukum 20 Tahun

Next Post

Ganjaran Penjara Purnawirawan TNI di Kasus ASABRI 2 Kali Lipat dari Tuntutan

Next Post
Ganjaran Penjara Purnawirawan TNI di Kasus ASABRI 2 Kali Lipat dari Tuntutan

Ganjaran Penjara Purnawirawan TNI di Kasus ASABRI 2 Kali Lipat dari Tuntutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Commentary: Why 2019 Indonesian Presidential Election is all about 2024

3 bulan ago
Heru Hidayat Divonis Nihil di Skandal ASABRI, Apa Artinya?

Heru Hidayat Divonis Nihil di Skandal ASABRI, Apa Artinya?

4 tahun ago
85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara Terkait Kasus Jiwasraya

85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara Terkait Kasus Jiwasraya

3 tahun ago
OJK Tegur Prudential Tak Ulangi Pengalaman Buruk di Asuransi Syariah

OJK Tegur Prudential Tak Ulangi Pengalaman Buruk di Asuransi Syariah

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Bursa Dan Valas Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ESDM Harga Emas Harga emas Antam harta karun bawah laut IHSG investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi Prudential realisasi investasi saham Shopee sri mulyani The Fed uu cipta kerja Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In