Asuransi Negeri

Hakim Tunda Putusan terhadap 2 Terdakwa Kasus ASABRI

Jakarta

Majelis hakim menunda putusan terhadap dua terdakwa kasus ASABRI. Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa ditunda karena hakim belum siap dalam putusannya.

Kedua terdakwa tersebut adalah Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

“Karena majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara Saudara berdua, pembacaan putusan untuk perkara Saudara Lukman dan Jimmy Sutopo kita agendakan kembali, kita tunda,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

Sidang pembacaan putusan terhadap keduanya ini akan kembali dilakukan Rabu (5/1). “Dilanjutkan besok pagi, ditunda untuk Rabu, 5 Januari 2022, pukul 09.00 pagi,” kata IG Eko.

Hakim akan membacakan putusan terhadap empat terdakwa lain hari ini. Keempatnya adalah Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto.

Diketahui, Lukman dan Jimmy diyakini melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Para terdakwa ini diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *