Minggu, Oktober 26, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Pengadilan Tinggi Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya Pieter Rasiman

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
31 Desember 2021
in Asuransi Negeri
0
Pengadilan Tinggi Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya Pieter Rasiman
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024

Jakarta –

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman terdakwa korupsi Pieter Rasiman. Pieter duduk sebagai terdakwa dalam rangkaian kasus korupsi Jiwasraya.

Di tingkat pertama, Rasiman dihukum 20 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya didiskon.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Piter Rasiman dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (31/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pakpahan dengan anggota Margareta Setyaningsih dan Maya Marbun. Majelis juga sepakat menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 3,5 miliar.

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” beber majelis.

Sebagaimana diketahui, Pieter Rasiman didakwa melakukan korupsi bersama-sama tiga mantan pejabat Jiwasraya, yakni Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Pieter disebut jaksa sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterpart) dalam pengelolaan instrumen saham dan reksadana dari Jiwasraya.

Adapun counterpart yang dikendalikan Piter nantinya menjadi underlying reksadana Jiwasarya pada 13 manajer investasi yang dikelola oleh terdakwa dari pihak swasta, yakni Heru, Benny, dan Joko Hartono Tirto.

Jaksa mengatakan perbuatan Piter bersama Hendrisman Rahim dkk tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 (triliun). Selain itu, Pieter didakwa bersama Heru Hidayat telah melakukan TPPU.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Heru Hidayat yaitu telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yaitu berupa pembelian tanah, bangunan,dan kendaraan bermotor, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu dengan menggunakan nama orang lain atau diri sendiri untuk pembelian-pembelian tersebut,” bunyi surat dakwaan jaksa sebagaimana dikutip SIPP Pengadilan Tipikor.

Berikut daftar hukuman di skandal korupsi Jiwasraya itu:

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dihukum 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, AJS Syahmirwan, dihukum 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara.
5. Benny Tjokro dihukum dipenjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup.
7.Pieter Rasiman dihukum 7 tahun penjara
8.Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi, dihukum 8 tahun penjar

(asp/aud)

Tags: Berita
Previous Post

Wow! Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 7,5 Juta, Ritel Berkuasa

Next Post

450 Karyawannya Mogok Kerja, Warren Buffett Malah Cuek Bebek

Next Post
450 Karyawannya Mogok Kerja, Warren Buffett Malah Cuek Bebek

450 Karyawannya Mogok Kerja, Warren Buffett Malah Cuek Bebek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Asuransi Perjalanan Jasindo Melesat 565% di Semester I-2022

Asuransi Perjalanan Jasindo Melesat 565% di Semester I-2022

3 tahun ago
Kementan Sarankan Petani Ikut Asuransi Pertanian

Kementan Sarankan Petani Ikut Asuransi Pertanian

4 tahun ago
Jiwasraya Buka-bukaan Soal Program Restrukturisasi, Siapkan Izin Usaha Baru

Jiwasraya Buka-bukaan Soal Program Restrukturisasi, Siapkan Izin Usaha Baru

3 tahun ago
Kejagung Nilai Hakim Keliru soal Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus ASABRI

Kejagung Nilai Hakim Keliru soal Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus ASABRI

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Aman Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bitcoin bkpm Budget Travel BUMN Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump dpr ekonomi Emas Dunia Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Jiwasraya Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri korupsi asabri Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi PHK Prabowo Prabowo Subianto Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In