Jakarta –
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman terdakwa korupsi Pieter Rasiman. Pieter duduk sebagai terdakwa dalam rangkaian kasus korupsi Jiwasraya.
Di tingkat pertama, Rasiman dihukum 20 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya didiskon.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Piter Rasiman dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (31/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pakpahan dengan anggota Margareta Setyaningsih dan Maya Marbun. Majelis juga sepakat menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 3,5 miliar.
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” beber majelis.
Sebagaimana diketahui, Pieter Rasiman didakwa melakukan korupsi bersama-sama tiga mantan pejabat Jiwasraya, yakni Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Pieter disebut jaksa sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterpart) dalam pengelolaan instrumen saham dan reksadana dari Jiwasraya.
Adapun counterpart yang dikendalikan Piter nantinya menjadi underlying reksadana Jiwasarya pada 13 manajer investasi yang dikelola oleh terdakwa dari pihak swasta, yakni Heru, Benny, dan Joko Hartono Tirto.
Jaksa mengatakan perbuatan Piter bersama Hendrisman Rahim dkk tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 (triliun). Selain itu, Pieter didakwa bersama Heru Hidayat telah melakukan TPPU.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Heru Hidayat yaitu telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yaitu berupa pembelian tanah, bangunan,dan kendaraan bermotor, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu dengan menggunakan nama orang lain atau diri sendiri untuk pembelian-pembelian tersebut,” bunyi surat dakwaan jaksa sebagaimana dikutip SIPP Pengadilan Tipikor.
Berikut daftar hukuman di skandal korupsi Jiwasraya itu:
1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dihukum 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, AJS Syahmirwan, dihukum 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara.
5. Benny Tjokro dihukum dipenjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup.
7.Pieter Rasiman dihukum 7 tahun penjara
8.Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi, dihukum 8 tahun penjar
(asp/aud)