Minggu, Oktober 26, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Apa Itu Asuransi dan Jenis-Jenis Asuransi di Indonesia

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
9 Februari 2021
in Asuransi Negeri
0
Apa Itu Asuransi dan Jenis-Jenis Asuransi di Indonesia

Daftar Perusahaan Asuransi Di Indonesia

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asuransi adalah produk pengelolaan keuangan yang bertujuan menjamin nasabah atau peserta dari kerugian finansial yang lebih besar. Kesepakatan di dalam asuransi melibatkan pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung.

Tertanggung berkewajiban membayar sejumlah premi asuransi untuk mendapatkan pertanggungan dari penanggung sesuai dengan produk atau polis asuransi yang disepakati. 

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024

Terdapat beragam produk asuransi yang bisa dibeli sesuai jenis kebutuhan, seperti asuransi kesehatan yang bisa menanggung biaya berobat di rumah sakit dan asuransi jiwa yang manfaatnya berupa pemberian santunan tunai untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Tentu selain itu masih banyak produk asuransi lainnya untuk berbagai perlindungan perorangan, kelompok, dan barang-barang berharga.

Pengertian asuransi menurut para ahli

Apa itu asuransi menurut para ahli? Pengertian asuransi menurut UU No 40 Tahun 2014 disebutkan secara jelas merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Sementara beberapa ahli juga memberikan pengertian perusahaan asuransi yang dapat dijadikan acuan berikut. 

Pengertian asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance).”

Pengertian asuransi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

“Pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).”

5 dasar hukum asuransi di Indonesia 

Dasar hukum asuransi di Indonesia terbagi menjadi dua kategori yaitu asuransi konvensional dan syariah. Untuk asuransi secara garis besar sendiri berlandaskan pada lima dasar hukum, di antaranya: 

1.  Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 menjadi dasar hukum utama yang digunakan dalam mengatur kegiatan asuransi di Indonesia.

Di dalamnya memuat peraturan atau pengertian hukum asuransi, yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak tertanggung (peserta asuransi) membayarkan premi kepada penanggung (perusahaan asuransi) untuk kemudian bisa mendapatkan manfaat asuransi. 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1320 dan Pasal 1774

Dalam dasar hukum asuransi ini dijelaskan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian. Sebagaimana dalam KUHP dijelaskan syarat-syarat sehingga suatu perjanjian dapat dinyatakan sah atau sesuai hukum.

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.”

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab 9 Pasal 246

Di dalamnya disebutkan secara menyeluruh terkait ketentuan pertanggungan asuransi, batas uang pertanggungan yang dapat diberikan perusahaan asuransi, prosedur atas pertanggungan yang diberikan, pengajuan pengajuan klaim asuransi, dan pertanggungan dibuat secara tertulis melalui polis asuransi. 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 mengatur penyelenggaraan usaha asuransi di mana secara prinsip memiliki tujuan untuk mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia.

Adapun perusahaan asuransi harus memiliki prinsip usaha yang sehat dan memiliki tanggung jawab. 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya serupa dasar hukum sebelumnya yang bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan usaha asuransi di Indonesia.

Peraturan ini dibuat atas dasar perkembangan asuransi diikuti perubahan perekonomian di Indonesia. 

6. Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 21/DSN-MUI/X/2001

Dasar hukum asuransi ini dikhususkan untuk produk asuransi syariah guna memastikan usaha dikelola sesuai dengan prinsip Islam, yaitu menggunakan prinsip tolong menolong. Jadi, hukum asuransi dalam Islam berbeda dengan konvensional yang berfokus pada jual beli, ya. 

Cara kerja asuransi di Indonesia

Cukup simpel untuk menjelaskan cara kerja asuransi. Pada dasarnya, asuransi bisa dibilang seperti gotong-royong atau subsidi silang. Sebab, perusahaan asuransi sebenarnya menghimpun dana dari nasabah. Prinsip ini juga menjadi dasar pengertian apa itu asuransi.

Kemudian dana tersebut diolah sedemikian rupa. Saat salah satu nasabah mengalami kerugian finansial tertentu yang masuk dalam kesepakatan, pihak perusahaan asuransi akan menggelontorkan sebagian dana tersebut.

Catatan tentang asuransi

  • Pengertian asuransi merupakan perjanjian kontrak (polis) antara nasabah dan perusahaan asuransi.
  • Ada banyak produk asuransi di Indonesia: asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi bisnis, dan asuransi sosial.
  • Elemen yang perlu dipertimbangkan ketika memilih asuransi: premi, uang pertanggungan, pengecualian, dan kesehatan keuangan perusahaan.

Prinsip dasar asuransi

Cara kerja asuransi juga haruslah sesuai dengan prinsip dasar asuransi yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, kita dapat memastikan dan menimbang apa itu asuransi yang terbilang bagus atau tidak.

  • Insurable Interest: ahli waris haruslah memiliki kepentingan langsung terhadap peserta asuransi jika terjadi risiko kerugian seperti meninggal dunia dan lain sebagainya.
  • Utmost good faith: peserta asuransi wajib memberikan informasi secara jujur kepada pihak penanggung atau asuransi.
  • Proximate cause: manfaat asuransi hanya akan diberikan jika kerugian terjadi akibat hal yang sesuai dengan keterangan polis.
  • Indemnity: manfaat atau uang pertanggungan diberikan setelah pengajuan klaim disetujui dan sesuai dengan polis yang disepakati bersama.
  • Subrogation: prinsip yang memberikan hak kepada nasabah untuk menuntut ganti rugi kepada pihak asuransi atau pihak ketiga jika terjadi kerugian.
  • Contribution: berlaku jika nasabah memiliki dua asuransi dari perusahaan yang berbeda.

Kalau kamu punya pertanyaan terkait manfaat asuransi lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

5 Elemen dalam asuransi

Terdapat lima elemen dalam asuransi yang perlu kita perhatikan, di antaranya adalah penanggung dan tertanggung, polis, premi, klaim, serta uang pertanggungan atau santunan.

1. Penanggung dan tertanggung

Istilah paling dasar dalam asuransi adalah penanggung dan tertanggung. Penanggung biasanya adalah perusahaan asuransi, sementara itu, tertanggung adalah pihak yang menggunakan jasa asuransi tersebut. Tertanggung dalam polis adalah orang itu sendiri atau atas nama orang lain.

2. Polis asuransi

Polis asuransi adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Polis asuransi berisi ketentuan yang dibuat dalam bentuk tertulis baik kertas maupun digital terkait penerapan dan pertanggungan produk asuransi yang berlaku.

3. Premi asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah dana yang akan ditarik oleh perusahaan asuransi. Jumlah dana tersebut tergantung kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan kondisi kamu.

4. Klaim asuransi

Klaim asuransi adalah ganti rugi atau jaminan finansial atas manfaat asuransi sesuai dengan yang tertulis dalam polis. Bila ada nasabah yang mengalami kerugian finansial tertentu yang tertuang dalam polis, maka mereka bisa mengajukan klaim.

Nantinya, perusahaan akan membayarkan jumlah tertentu yang sudah disepakati sejak awal.

5. Uang pertanggungan atau santunan

Nah, sejumlah dana yang akan diterima oleh tertanggung tersebut disebut sebagai uang pertanggungan atau santunan. Jadi prosesnya nasabah bayar premi → terjadi kerugian →  nasabah mengajukan klaim. Lalu, perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan pada nasabah.

Kalau kamu penasaran dengan berapa uang pertanggungan yang sesuai dengan kebutuhanmu, coba cari tahu di sini.

Jenis-jenis asuransi

Pada prinsipnya asuransi dibagi berdasarkan objek pertanggungannya, yakni asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan diri, asuransi umum, dan asuransi sosial. Berikut ini penjelasan mengenai apa itu asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan diri, dan lainnya.

1. Asuransi kesehatan

Apa itu asuransi kesehatan? Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan, dan biaya obat-obatan.

Produk asuransi kesehatan lainnya yang juga umum dicari orang adalah hospital cash plan dan asuransi penyakit kritis. 

2. Asuransi jiwa

Asuransi jiwa adalah program perlindungan finansial dalam bentuk santunan tunai jika terjadi risiko meninggal dunia atau cacat total tetap. Produk asuransi jiwa yang juga banyak dicari orang adalah asuransi pendidikan. 

3. Asuransi kecelakaan diri

Asuransi kecelakaan adalah produk yag memberikan jaminan solusi finansial jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan diri. Solusi yang diberikan asuransi kecelakaan diri biasanya adalah santunan meninggal dunia dan biaya pengobatan akibat kecelakaan. 

4. Asuransi unit link

Asuransi unit link adalah produk yang memberi manfaat proteksi/perlindungan dan investasi. Artinya, nasabah bisa mendapatkan manfaat asuransi dan nilai tunai investasi sekaligus. Biasanya produk asuransi unit link bisa ditemukan pada produk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. 

5. Asuransi umum

Jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa.

Produk asuransi umum yang banyak dicari orang mencakup asuransi mobil, asuransi karyawan, asuransi properti, dan asuransi perjalanan. 

6. Asuransi sosial

Pengertian asuransi sosial adalah perlindungan yang dihadirkan oleh pemerintah dengan premi sangat terjangkau.

Terdapat dua produk asuransi sosial, yaitu BPJS Kesehatan yang memiliki fungsi serupa dengan asuransi kesehatan pada umumnya dan BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk para pekerja. 

Keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan nasabah wajib membayar iuran tiap bulan terlepas dari jenis kelas yang dipilih.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bersifat opsional yang iurannya langsung dipotong dari gaji karyawan atau dibayar sendiri oleh pengusaha.

Itu tadi informasi soal pengertian tentang apa itu asuransi, jenis, dan manfaatnya juga. Semoga tingkat literasi masyarakat Indonesia terkait dengan pentingnya memiliki perlindungan asuransi semakin tinggi.

Previous Post

Resiko Bencana, Asuransi Astra Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kendaraan

Next Post

Sudah 109.091 Nasabah Jiwasraya Ikut Program Restrukturisasi

Next Post
Sudah 109.091 Nasabah Jiwasraya Ikut Program Restrukturisasi

Sudah 109.091 Nasabah Jiwasraya Ikut Program Restrukturisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Tok! Mantan Bos ASABRI Divonis Bersalah, Tertinggi Dihukum 20 Tahun

Tok! Mantan Bos ASABRI Divonis Bersalah, Tertinggi Dihukum 20 Tahun

4 tahun ago
Peran IFG Life dalam Menyelamatkan Polis Jiwasraya

Peran IFG Life dalam Menyelamatkan Polis Jiwasraya

4 tahun ago
Yang Bikin Investor Sampai Bela-belain Beli Saham Pakai Utang

Yang Bikin Investor Sampai Bela-belain Beli Saham Pakai Utang

5 tahun ago
Kasasi Ditolak, Eks Dirut ASABRI Letjen (Purn) Sonny Tetap Dibui 18 Tahun

Kasasi Ditolak, Eks Dirut ASABRI Letjen (Purn) Sonny Tetap Dibui 18 Tahun

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike co-payment Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ESDM Harga Emas Harga emas Antam IHSG investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Kresna Life Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi RAPBN realisasi investasi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In